Modernisasi Belanja APBN Melalui Implementasi Marketplace - Digital Payment (Digipay)


GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com )_Dalam kurun waktu lima tahun terakhr (2018 -2022), Pertumbuhan e-commerce di Indonesia meningkat lebih dari 40% (Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga dalam Market Review IDX Channel). Senin 08/05/2023

Peningkatan ini sejalan dengan pergeseran gaya hidup masyarakat ke arah digital dan semakin berkembangnya digitalisasi sistem pembayaran, dimana Para pelaku usaha di dalam marketplace banyak menerapkan cara pembayaran melalui digital payment , yaitu suatu sistem pembayaran digital  tanpa menggunakan uang tunai (cashless).

Digital payment membuat perkembangan marketplace semakin pesat karena kemudahan yang ditawarkan. Dengan penerapan sistem pembayaran ini, masyarakat cukup menyelesaikan transaksi jual beli hanya dengan handphone atau perangkat digital yang dimiliki.

Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan merespon tren tersebut dan mengaplikasikannya dalam sistem pengelolaan dan pelaksanaan APBN dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2019 tentang uji coba penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace dan digital payment pada satuan kerja. Pemerintah mencoba merespon perkembangan zaman dengan melakukan modernisasi sistem pengelolaan keuangan negara dalam hal belanja APBN. 

Menurut peraturan tersebut marketplace didefinisikan sebagai sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan UP yang disediakan oleh bank tempat menyimpan UP.  

Sedangkan digital payment adalah pembayaran dengan mekanisme overbooking /pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit / Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace. 

Digital payment (Digipay) - marketplace merupakan transformasi belanja pemerintah khusus untuk mekanisme Uang Persediaan (UP) di era digital secara cashless dan merupakan sebuah langkah awal dalam penyediaan platform pengadaan barang/jasa yang dikembangkan oleh Kemenkeu c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan sistem pembayaran menggunakan KKP dan/atau CMS Virtual Account (VA) bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk mewujudkan inovasi membangun ekosistem digital belanja negara, yang melibatkan satuan kerja (satker) pengelola UP, perbankan dan penyedia barang/jasa (UMKM) dengan berbasis pada suatu bank yang sama. 

Tujuan strategis dari implementasi marketplace dan digital payment adalah antara lain 
1.Menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efektif dan efisien:
-Mengintegrasikan proses bisnis berbasis IT (procure to pay to report).
-Otomatisasi proses pembayaran.
-Mendorong transisi dari pekerjaan klarikal menuju data analytic.
2.Mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara:
-Meningkatkan kualitas pengadaan pemerintah.
-Menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN.
3.Meningkatan kualitas pengelolaan kas negara:
-Mendukung perencanaan kas yang lebih akurat (scheduled payment dan KKP).
-Mengurangi cost of fund dan optimalisasi return atas uang negara.

Penggunaan UP melalui sistem Digital Payment-Marketplace merupakan perpaduan antara aspek pengadaan secara elektronik dan pembayaran secara non tunai. Kombinasi antara aspek pengadaan dan pembayaran tersebut, tidak terdapat pada mekanisme pembayaran melalui internet banking, kartu debit (CMS), maupun KKP. Jika dibandingkan dengan penggunaan internet banking, kartu debit serta kartu kredit, masing-masing lebih merupakan instrumen pembayaran dan tidak terkait dengan mekanisme pengadaan sebagaimana yang menjadi kelebihan Digipay. 

Dalam hal penggunaan KKP, meskipun dapat dilakukan pengadaan secara elektronik/daring, pelunasan atas kewajiban yang timbul dari penggunaan KKP tetap harus dilakukan melalui pelunasan tagihan kartu kredit.  Untuk pelunasan tersebut, Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan KKP (SPM GUP KKP) ke KPPN. 

Selain simplifikasi proses bisnis, kelebihan dari sistem Digipay adalah dapat menjadi alternatif dari beberapa kendala implementasi transaksi non tunai lainnya, khususnya terkait penggunaan KKP. 

Salah satu isu utama dalam penggunaan KKP adalah terbatasnya ketersediaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dan potensi biaya-biaya lain yang ditagihkan oleh rekanan/ penyedia karena kurangnya pemahaman rekanan/penyedia. Kedua hal tersebut, relatif tidak menjadi isu permasalahan dalam sistem Digipay ini.  

Selain itu penggunaan Digipay ini adalah merupakan suatu upaya untuk mengurangi dana UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) pemerintah dari transaksi UP. Sehingga dengan dikembangkannya marketplace dan digital payment akan mendorong efektifitas dan efisiensi belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM.

Suatu terobosan baru pasti akan menghadapi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaannya. Hal itu tidak lepas dari para pelaku kegiatan yang sulit untuk meninggalkan zona nyaman. Para pengelola keuangan satker merasa lebih nyaman dengan melakukan belanja melalui pembayaran tunai, masih terdapat statement bahwa belanja melalui marketplace dan digital payment harus dilakukan dengan nominal besar dan mekanismenya rumit. 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan c.q DJPb terus melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada satker satker di lingkup K/L seluruh indonesia. Metode bimtek ditempuh secara one on one meeting dengan satker dan vendor langganannya, sehingga pembayaran UP melalui sistem marketplace dan digital payment mulai familiar bagi Satker. 

Dengan semakin familiarnya penggunaan sistem marketplace dan digital payment dalam belanja satker melalui belanja UP, maka akan semakin terbuka lebar bagi vendor UMKM dalam mengembangkan usahanya.  Perluasan implementasi digipay - marketplace yang dilakukan secara masif diharapkan dapat mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja APBN di lingkup Satker dan K/L.

Terimakasih
Redaksi ( Atik Purnomo ) 

Posting Komentar

0 Komentar