GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com )_Saat ini seluruh partai politik peserta pemilu 2024 sibuk melakukan pemberkasan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka dari Legalisir Ijazah Pembuatan SKCK, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Serat Keterangan Sehat dll.
Pada tahapan pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Partai Politik peserta Pemiku merasa kesulitan pada upload data. Data yang sudah di upload tidak terbaca di situs Pengadilan Negeri.
Menurut ketua Partai Solidaritas Indonesia, pihaknya sudah melakukan upload semenjak dua hari lalu tapi saat datang di Pengadilan Negeri untuk minta penerbitan surat ternyata data tidak terbaca
"Hari Sabtu untuk semua data Bacaleg sudah selesai kita upload di situs web PN, tapi tadi pagi kita mau urus suratnya malah nggak terbaca", terang Ketua DPD PSI Kabupaten Gunungkidul, Danang Ardiyanta, Senin 8/5/2023
Selanjutnya Danang merasa kuatir jika hal ini tidak segera ditangani bisa mengacaukan schedule partai politik dan KPU
"Kita ini ditarget waktu oleh KPU maksimal tanggal 14 Mei. Jadi kalau ada salah satu sistem yang kacau kita semua ikut kacau", tegas Danang
Selanjutnya mantan aktivis 98 tersebut meminta pihak Pengadilan Negeri untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut demi lancarnya proses pemberkasan dan melancarkan Pemilu.
Redaksi
0 Komentar