Pelaku Penggelapan Mobil Grand Max milik warga Ngawen Berhasil Di Amankan


 


Ngawen (Wartahandayani. com) _Kejadian penipuan dan penggelapan satu unit KBM Daihatsu Grandmax warna putih nopol AB 8134 GD milik Jimin (49) terjadi di Padukuhan Kaliwaru Rt 004 Rw 014, kalurahan Kampung,kapanewon Ngawen Kabupaten Gunungkidul, selasa (10/01/2023).


Kapolsek Ngawen AKP Suharjianto Menerangkan pada hari selasa (10/01) pukul 15.00 pelaku berniat meminjam mobil selama dua hari untuk mengangkut almari dari cawas, Klaten namun sampai saat dilaporkan tgl (26/01) KBM tersebut juga tidak dikembalikan,


"saat di tanya, pelaku selalu menghindar dan di telpon tidak mau mengangkat," terangnya Kapolsek Ngawen senin(30/01/2023).


Setelah mendapat pelaporan kemudian unit Reskrim Polsek Ngawen melakukan penyelidikan di Wilayah kota Klaten sekira pukul 22.00 wib berhasil mengamankan pelaku TR alias PG dan di bawa ke Polsek Ngawen untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian pada hari Jumat ( 27/01) sekira pukul 13.00 wib Unit Reskrim Polsek Ngawen di backup Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pencarian barang bukti ke Pedan Klaten dan berhasil mengamankan KBM Daihatsu grandmax tersebut, 



"barang bukti kasus penipuan dan atau penggelapan berada di tangan saksi AT (29) warga Ngentak,Trucuk, Klaten, selanjutnya saksi beserta barang bukti KBM kami bawa ke Polsek Ngawen untuk di lakukan pemeriksaan dan penyitaan dan proses lebih lanjut," pungkas Akp Suharjianto. 

BW

Posting Komentar

0 Komentar