MENJAGA MARWAH KPPN YOGYAKARTA SELAKU BUN DAERAH DENGAN 2 ISO



 

GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com )_Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, bahwa tugas dan fungsi KPPN adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.Kamis 15/12/2022


KPPN Yogyakarta merupakan salah satu penyalur pembiayaan atas beban anggaran dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo masuk dalam wilayah kerja KPPN Wates dan wilayah Kabupaten Gunung Kidul masuk dalam wilayah kerja KPPN Wonosari.


Dalam 3 tahun terakhir Anggaran Belanja yang disalurkan melalui KPPN Yogyakarta terus meningkat. Pada tahun 2020 terdapat pagu anggaran belanja Rp12,23 T dengan realisasi angaran  Rp11,50 T (94%). Tahun 2021 jumlah pagu anggaran belanja Rp13,98 T dengan realisasi Rp13,41T (95,97%) dan pada tahun ini pagu anggaran belanja yang dikelola KPPN Yogyakarta sebesar Rp14,24 T dengan realisasi sampai dengan awal bulan desember 2022 sebesar Rp12,14 T (85,25%)

Pagu dan Realisasi APBN yang disalurkan melalui KPPN Yogyakarta Tahun 2020-2022



Dengan semakin besar dana APBN yang disalurkan melalui KPPN Yogyakarta maka tanggung jawabnya juga semakin besar, karena KPPN Yogyakarta dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang prima dan menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.


Untuk menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah secara berkesinambungan maka selain mengikuti Standar Operasional Prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan, KPPN juga juga menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001: 2015 untuk lebih menjamin atas terjaganya mutu layanan. Pada Tahun 2016, KPPN Yogyakarta memperoleh Sertikat ISO 9001: 2008 dan pada Tahun 2018 memperoleh Sertifikat ISO 9001:2015.

ISO 9001:2015 merupakan standar manajemen mutu yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization yang berisikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebuah perusahaan / organisasi dalam membentuk suatu sistem manajemen mutu.


Dalam Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015 terdapat 10 kalusul yang harus dilakukan oleh perusahaan/organisasi yang akan melaksanakan ISO. Klausul tersebut adalah 1. Ruang Lingkup 2.Acuan Normatif 3.Istilah dan Definisi 4.Konteks Organisasi 5. Kepemimpinan.6.Perencanaan 7.Proses Pendukung 8.Operasional 9.Rvaluasi Kinerja dan 10.Peningkatan.

Dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015, KPPN Yogyakarta perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

1.Perubahan profil seperti perubahan alamat kantor; 

2.Perubahan komposisi SDM; 

3.Pergeseran pengaruh eksternal dan internal akibat pelaksanaan kebijakan; 

4.Perubahan sarana dan prasarana pendukung yang perlu di monitor; 

5.Memastikan Visi dan Misi yang dicanangkan sejalan dengan  Rencana Strategis organisasi adalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Beberapa output kegiatan KPPN Yogyakarta dapat dikelompokan sesuai klausul dalam pemenuhan dokumen SMM ISO 9001:2015, diantaranya: 

1.Perumusan pengaruh eksternal dan internal dalam konteks organisasi; 

2.Survey Kepuasan Masyarakat dan Pengaduan; 

3.Dialog Kinerja Organisasi yang di dalamnya membahas capaian IKU dan Profil Risiko; 

4.Pengendalian Internal; 

5.Gugus Kendali Mutu yang terkait dengan implementasi SMM ISO dan persiapan pengujian kepatuhan internal;

6.Pengujian Kepatuhan Internal; dan

7.Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)

Agar Pelaksanaan SMM ISO 9001:2015 pada KPPN Yogya tetap berjalan dengan baik maka perlu dilakukan Monitoring dan evaluasi oleh Kantor vertikalnya yaitu Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Yogyakarta, minimal setiap tahun dengan kerja ceklist sebagai berikut:

Dengan diterapkannya SMM ISO 9001:2015 pada KPPN Yogya, diharapkan kinerja layanan tetap prima dan memuaskan semua pemangku kepentingan dengan mempertahankan penyaluran APBN yang aman, transparan dan akuntabel serta tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.


Selain telah mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2015 KPPN Yogyakarta juga telah mendapatkan predikat Kantor Pelayanan dengan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk melangkapi hal tersebut di atas KPPN Yogyakarta juga memperoleh Sertifikat Sistem Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada akhir tahun ini.


SMAP ISO 37001:2016 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan yaitu standar yang menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan dan peningkatan berkelanjutan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan. 

Berbekal SMM ISO 9001:2015 dan SMAP ISO 37001:2016 diharapkan KPPN Yogyakarta dapat memperoleh prestasi yang gemilang dengan memberikan pelayanan yang prima dan kenyamanan dalam pelayanan serta output kinerja yang memuaskan  semua pemangku kepentingan. Semoga



Terimakasih

Romli (Red) 

Posting Komentar

0 Komentar