Berhadapan Rentan Terhadap Permasalahan Hukum,Sosial Kemasyarakatan ,Paguyuban Dukuh Janaloka Gunungkidul Audensi Ke DPMKP2KB

GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com )_ Melalui pengurusnya Paguyuban Janaloka Gunungkidul melakukan audensi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DPMKP2KB ) Gunungkidul.Kamis 15/09/2022

Audensi Paguyuban Janaloka Gunungkidul diterima langsung oleh Drs.Sujarwo,M.Si Kepala DPMKP2KB di ruang kepala Dinas .Dalam audensinya menyampaikan tentang keberadaan dukuh yang selalu berhadapan rentan terhadap permasalahan hukum,sosial kemasyarakatan

Dukuh sendiri merupakan pelaksana semua kegiatan di wilayahnya yang seharusnya perlu mendapatkan pendampingan hukum atau bantuan menghadapi masalah jika masalah tersebut bersinggungan dengan hukum dan masalah yang mengiring pada pemberhentian sebagai pamong kalurahan yang tidak sesuai dengan aturan
Besar harapan Dinas terkait atau pemerintah kabupaten dapat memberikan bantuan setiap permasalahan yang dihadapi ,sehingga dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan

Selain itu Dukuh perlu juga untuk adanya peningkatan kapasitas ,melihat latar belakang semua dukuh tidak sama,degan dasar keilmuan yang berbeda serta kapasitas yang tidak sama.

Melalui pengurusnya Janaloka memohon dilaksanakanya peningkatan kapasitas dukuh secara berkala agar pemerintah kabupaten dan dukuh memiliki persepsi yang sama tentang pemerintahan baik dalam bentuk pelatihan atau pembinaan atau upgred keilmuan tentang tata kelola pemerintahan dan segala sesuatunya
Hal ini dimalsudkan agar dukuh memiliki kecakapan dalam segi keilmuan,tata kelola pemerintahan khususnya berkaitan dengan tupoksi dukuh,melihat penghasilan yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja ,kinerja dan masa kerja yang telah dijalani

Tidak adanya jenjang penghasilan antara dukuh baru dan dukuh yang memiliki masa kerja lebih lama,karena tidak adanya perbedaan atau tunjangan yang dukuh terima baik itu tunjanhan kinerja maupun tunjangan jabatan

Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 34 tahun 2019 tentang penghargaan bagi aparatur penyelenggara pemerintah desa dirasa kurang "murwat" penghargaan purna tugas terhadap pamong kalurahan besaran yang diberikan sungguh tidak sepadan dengan masa kerja yang sudah dilewati

Ditambahkan juga bahwa permasalahan tentang pekerja yang dihadapi oleh para dukuh di Gunungkidul juga disampaikan dan meminta untuk solusi penyelesainya,berdasarkan hal iti Paguyuban Janaloka mengusulkan untuk ditinjau ulang besaran penghargaan yang diberikan.

Haris

Posting Komentar

0 Komentar