Kampanye Pilkada Terbuka Dilarang, Begini Solusi KPU


 Peraturan Komisi Pemiljhan Umum Republik Indonedia (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 telah terbit pada 24 September lalu. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana pada masa kampanye seperti saat ini dilakukan secara terbuka dengan menghadirikan masa pendukung calon bupati dalam kontestasi Pilkada, pada tahun ini kampanye terbuka dilarang.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menyebut, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, kampanye terbuka berpotensi menyebabkan kerumunan massa. Ia menyebut adapun kampanye terbuka yang dimaksud yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan termasuk di dalamnya pentas seni, panen raya konser musik, kegiatan olahraga, pwrlombaan, maupun acara lainnya.

"Untuk alternatifnya bisa dilakukan dengan metode kampanye dalan jaringan," jelas Hani, Senin (28/09/2020).

Namun demikian, melihat kondisi Kabupaten Gunungkidul yang belum sepenuhnya tersasar sinyal internet, merujuk pada PKPU 13/2020 kampanye dengan metode pertemuan tatap muka dan dialog masih diperbolehkan. Tentu saja dengan jumlah peserta terbatas yakni hanya 50 orang saja, protokol covid ketat dan juga jaga jarak pada ruangan tertutup.

"Ya harapan kami peserta Pilkada banyak memggunakan kampanye dengan metode daring saja," kata Hani.

Untuk mendukung program kampanye daring, KPU sendiri sudah meminta para paslon menyerahkan akun media yang digunakan untuk kampanye. Dikatakan Hani, media sosial ini bisa digunakan untuk mengenalkan paslon kepada masyarakat luas.

"Saya rasa masyarakat bisa lebih mudah mengaksesnya," imbuh dia.

Terpisah, Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto mengatakan, potensi pelanggaran pada masa kampanye tiap paslon tetap ada. Misalnya saja berkaitan dengan kepatuhan terhadap protokil kesehatan pencegahan covid19.

"Dialog demgan menghadirkan peserta sebanyak 50 ini berpotensi mengakibatkan pelanggaran ketatnya protokol covid19," jelas dia.


Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar