Pengaturan Perumahan Kumuh : Sebuah Rintisan demi Pencapaian Nol Persen Kumuh


WONOSARI,(WH) - Siapa mau jadi kumuh? Jawabnya pasti tidak ada. Tapi kenapa kumuh ada dan terus menerus ada? Ya, karena memang kehadirannya merupakan keniscayaan dampak pembangunan. Sejak tahun 2015 lalu, Gunungkidul telah merintis upaya monitoring kawasan perumahan dan permukiman yang kumuh di daerah. Saat itu, terdata ada 2 (dua) kecamatan yang terdeteksi memiliki kawasan kumuh. Yakni kecamatan Wonosari dan kecamatan Playen.
Di akhir tahun 2018, kawasan ini meluas sehingga mencapai 164, 84 Ha. Luasan ini sebenarnya merupakan luasan sejak tahun 2017 yang belum pernah tertangani. Masalah penanganan yang terkendala inilah yang menstimulasi disusunnya regulasi teknis tentang penanganan kumuh.
Kawasan kumuh merupakan tanggung jawab seluruh pihak, baik  pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, maupun ppihak swasta. Penanganannya pun tidak sesederhana pelaksanaan kegiatan pemerintah lainnya. Perlu kematangan koordinasi dan kekuatan komitmen dalam penanganannya. Ini pun harus komitmen banyak pihak.
Pembangunan daerah sebagai efek domino kepariwisataan tentu membuat kepadatan penduduk menjadi faktor yang tak terhindarkan. Jika sudah padat, maka kekumuhan menjadi sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, demi optimalisasi penanganan kumuh di Kabupaten Gunungkidul yang tidak tersentuh kebijakan KOTAKu dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah yang diprakarsai oleh Dinas PUPRKP Kabupaten Gunungkidul pun mengadakan Kegiatan Konsinyering di Hotel Jayakarta Yogyakarta pada tanggal 26-27 Maret 2019, dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Sebuah perda yang mengatur tentang penyelenggaraan penanganan kumuh di Gunungkidul.
Dibuka oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Dr. Drs. Immawan Wahyudi, MH, konsinyering tersebut diikuti oleh anggota Tim yang berasal dari perangkat daerah terkait. Pembahasan berjalan intensif dan mengarah pada kesepahaman bahwa penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Gunungkidul membutuhkan koordinasi dan kerjasama aktif dari pihak-pihak terkait, yang selama ini belum berjalan optimal, baik dari segi regulasi maupun kebijakan.
Berdasarkan Surat keputusan Bupati Nomor 350/KPTS/2018 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dan kelahiran Raperbup ini nanti, diharapkan dapat mempertajam arah penanganan kumuh, dan menjadi instrumen optimal dalam pengidentifikasian serta penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Gunungkidul. Akhir kata, optimalisasikan pola hidup bersih dan sehat untuk kumuh yang nol persen di bumi handayani.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar