Beginilah Alur Lengkap Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 oleh KPU


JAKARTA,(WH) - Pemilihan Umum Serentak 2019 telah dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia, Rabu (17/4). Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai penghitungan suara pada hari yang sama hingga keesokan harinya (17-18 April). Namun, penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut hanya satu tahap dari sekian tahap penghitungan manual yang mesti dilalui oleh KPU. 

Penjelasan soal proses ini antara lain bisa dijumpai dalam infografik berjudul “Alur Hitung dan Rekap Suara Pemilihan Umum Serentak 2019” yang dirilis KPU. 

Mula-mula, surat suara di 899.563 TPS di seluruh Indonesia dihitung pada 17-18 April 2019. Selanjutnya surat suara akan dihimpun di tingkat kecamatan yang jumlahnya mencapai 7.201. Untuk tahap ini, KPU memperkirakan waktu proses dari 18 April-4 Mei 2019.

Berikutnya, penghitungan manual surat suara akan bergerak ke level yang lebih tinggi, yakni kabupaten/kota yang berjumlah 514, termasuk ke tingkat provinsi yang berjumlah 34. Proses ini akan berlangsung antara 22 April-12 Mei 2019. 

Tahap terakhir, rekapitulasi secara nasional suara hasil pemilu ditargetkan rampung dan siap diumumkan kepada masyarakat antara tanggal 25 April-22 Mei 2019.


Saat ini KPU masih bekerja melakukan hitung manual. Di samping itu, proses penghitungan melalui exit poll dan quick count (hitung cepat) juga dilakukan oleh puluhan lembaga yang mendapat izin resmi dari KPU.

Meski demikian, Pengurus Bsar Nahdlatul Ulama mengimbau warga untuk tidak merespons secara berlebihan hasil hitung cepat. Secara akademis, hasil exit poll dan quick count merupakan cerminan hasil pemilu.

"Namun bukan merupakan hasil akhir pemilu yang secara legal dapat dijadikan dasar penetapan perolehan suara caprer-cawapres. Hasil akhir perolehan suara pilpres adalah yang kelak ditetapkan dan diumumkan KPU Mei mendatang," kata Ketua PBNU Robikin Emhas.

Sebelumnya, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj mengajak kepada para konstestan, tim sukses, pendukung, simpatisan, tokoh-tokoh politik, tokoh-tokoh agama dan seluruh warga negara, serta aparat keamanan (TNI/Polri) agar bahu-membahu menciptakan suasana politik yang damai, tidak memprovokasi rakyat dengan berita hoaks dan ujaran kebencian; serta menerima hasil pemilu dengan legowo. 

“Jika merasa keberatan terhadap hasil pemilu, maka menggunakan prosedur dan mekanisme konstitusional yang tersedia, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pemilu adalah ‘pesta’ demokrasi yang selayaknya dirayakan dengan damai dan tetap menjaga semangat persaudaraan bukan permusuhan,” kata Kiai Said.

PBNU menilai, Pemilu 2019 adalah pemilu serentak pertama yang digelar bangsa Indonesia dan menjadi batu uji kesiapan bangsa Indonesia berdemokrasi secara maju dan beradab. Kesuksesan penyelenggaraan pemilu tahun ini akan mengokohkan persepsi dunia bahwa Indonesia—yang menyoritas Muslim—dapat menyandingkan Islam dan demokrasi dalam satu tarikan nafas. (Mahbib)

Posting Komentar

0 Komentar