Nelayan Perlu Asuransi


NGLIPAR,(WH) - Profesi nelayan yang punya resiko keselamatan saat tinggi maka perlu perlindungan dalam bentuk asuransi nelayan. Mengingat bencana alam juga sering memporak porandakan aset nelayan, seperti yang terjadi akhir minggu ini.
Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, memberikan amanah untuk itu. 
Selain sebagai bentuk kehadiran negara, asuransi nelayan juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah dengan memberikan hak-hak perlindungan bagi mereka",
Meski nelayan sebagai salah satu faktor kunci dalam sektor kelautan dan perikanan, tapi kondisi nelayan Indonesia masih belum dapat dikatakan sejahtera. Usaha nelayan sangat dipengaruhi oleh faktor alam, hal ini mengakibatkan kontiniutas hasil produksi tidak terjamin. Skala usaha nelayan kecil belum efisien dan memiliki produktifitas usaha yang rendah.


Selain itu, profesi nelayan memiliki risiko yang cukup tinggi, yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan. Saat melakukan kegiatan penangkapan ikan, nelayan seringkali dihadapkan pada cuaca yang tidak bersahabat hingga mengakibatkan kecelakaan, dan seringkali terjadi tabrakan di laut.
Untuk itu diperlukan Asuransi Nelayan.
Manfaat yang diperoleh antara lain ketentraman dan kenyamanan bagi nelayan.


Slamet SPd. MM
Caleg DPRD DIY no Urut 3 dari Partai Golkar.

Posting Komentar

0 Komentar