Polres Gunungkidul Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pelaku Gunakan Truk Boks Modifikasi dan 35 Plat Nomor Palsu


Wonosari, (Wartahandayani.com)_Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dengan modus yang terbilang rapi. Pelaku menggunakan truk boks yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga menggunakan puluhan plat nomor kendaraan dan kartu barcode BBM subsidi berbeda untuk mengelabui petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan seorang pria berinisial MRF beserta satu unit truk boks Toyota Dyna 110 FT warna kuning silver tahun 2010 dengan nomor polisi B 9606 COI.

Kasus ini terungkap pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, piket fungsi Satreskrim Polres Gunungkidul menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Karangmojo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket fungsi Satreskrim bersama Pamapta langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan truk beserta sopirnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa. Bagian dalam boks dipasangi tangki penampungan tersembunyi dengan kapasitas mencapai 1.000 liter.

BBM Bio Solar yang dibeli melalui pompa pengisian resmi kemudian dialirkan secara otomatis menuju tangki tersembunyi di dalam boks menggunakan sistem pompa khusus.

Modus pelaku tidak berhenti di situ. Untuk menghindari kecurigaan dan mengelabui petugas SPBU, MRF diduga berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya.

Setiap melakukan pengisian, pelaku menggunakan kartu barcode BBM subsidi yang berbeda. Bahkan, plat nomor kendaraan juga diganti sesuai dengan identitas kendaraan yang tercantum dalam barcode tersebut.

Dari dalam kabin truk, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut berupa 12 lembar kartu barcode BBM subsidi serta 35 pasang atau buah plat nomor kendaraan siap pakai.

Iptu Tukiran, megatakan bahwa Polres Gunungkidul tengah menangani perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

"Jadi benar bahwa saat ini Polres Gunungkidul sedang menangani tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus menggunakan truk boks yang dimodifikasi dan masih dalam tahap pengembangan," ucap Iptu Tukiran.

Atas perbuatannya, tersangka MRF disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Polres Gunungkidul masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktivitas serupa maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar