Polres Gunungkidul Amankan Truk Tangki yang Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin


Wonosari, (Wartahandayani.com)_Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk tangki berwarna putih-biru bernomor polisi AB 8178 FC beserta sopir dan kernetnya.

Truk tersebut ditemukan mogok di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Planjan–Baron, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, Senin (26/10/2026) malam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui kolom komentar saat Tim Patroli Pagar Satreskrim Polres Gunungkidul menggelar siaran langsung di platform TikTok. Warga melaporkan adanya truk tangki yang mengalami mogok di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan sekaligus meminta keterangan pengemudi berinisial BR selaku sopir dan SU sebagai kernet.

Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku bahwa BBM yang diangkut berasal dari kawasan Sekarsuli. Rencananya, muatan tersebut akan dikirim ke PT Unggas Widodo Makmur yang berlokasi di Giritontro, Wonogiri, Jawa Tengah.

Namun, saat petugas meminta dokumen legalitas perizinan usaha pengangkutan BBM, sopir maupun kernet tidak dapat menunjukkannya.

Polisi kemudian menemukan sejumlah kejanggalan pada kendaraan tersebut. Salah satunya, tangki tidak dilengkapi QR Code resmi Patra Logistik sebagaimana standar pengangkutan yang dipersyaratkan.

Selain itu, segel pada tangki tercantum atas nama CV Karya Hidup Agung, bukan PT PNER. Petugas juga menemukan ketidaksesuaian identitas kendaraan. Berdasarkan STNK, nomor polisi AB 8178 FC tersebut terdaftar untuk kendaraan jenis dump truck, bukan truk tangki.

Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran, mengatakan saat ini kendaraan beserta sopir dan kernet telah diamankan di Mapolres Gunungkidul.

"Barang bukti berupa truk tangki beserta sopir dan kernet telah diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Tukiran, Kamis (5/11/2026) siang.

Atas dugaan perbuatannya, para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Lebih lanjut, Tukiran mengingatkan para pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar lebih selektif dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM, terutama kendaraan yang mencurigakan atau melakukan pengisian secara berulang.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Laporan dapat disampaikan melalui hotline Call Center 110. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif membantu kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar