Informasi yang diterima pada Selasa (3/11/2026) menyebutkan, sejumlah warga berusaha menelusuri kabar tersebut dengan menghubungi nomor yang diduga menawarkan video.
Dalam percakapan tersebut, nomor itu mengirimkan video dengan fitur sekali lihat, kemudian menawarkan video lain dengan harga Rp 10.000 per buah.
Karena penasaran, salah seorang warga kemudian mengirimkan uang melalui aplikasi DANA dan mendapatkan video yang ditawarkan.
Dari informasi yang dihimpun, pemeran dalam video tersebut diduga merupakan warga Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong, dan masih berusia di bawah umur.
Selain itu, penyebar video tersebut diduga seorang remaja perempuan.
Kapolsek Ponjong, AKP Wasdiyanto, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/11/2026) siang, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Gunungkidul terkait perkara tersebut," tegasnya.
Polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat maupun perkembangan penanganan kasus.
Masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan, membeli, atau menyimpan video tersebut. Selain berpotensi melanggar hukum, penyebaran konten yang melibatkan anak di bawah umur dapat menimbulkan dampak serius bagi korban.


0 Komentar