Polsek Karangmojo Ungkap Curat Pompa Sibel, Tersangka Akui Beraksi di Sejumlah Wilayah Gunungkidul


Wonosari, (Wartahandayani.com)_Unit Reskrim Polsek Karangmojo, Polres Gunungkidul, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pompa air celup atau sibel yang meresahkan warga. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FA alias Gembel, warga Banaran, Kapanewon Playen, Gunungkidul.

Kapolsek Karangmojo AKP Suyanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Sukamto, terkait hilangnya pompa sibel yang digunakan untuk mengairi ladang melon.

“Perkara ini dilaporkan ke Polsek Karangmojo pada 22 September 2026. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian,” ujar AKP Suyanto, dalam kegiatan jumpa pers di Polres Gunungkidul, Senin (28/9/2026) siang.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban hendak menyalakan saklar sibel di rumahnya untuk mengisi toren yang digunakan sebagai sumber pengairan ladang melon.

Namun, setelah beberapa saat toren tidak kunjung terisi air. Karena curiga, korban kemudian mendatangi sumur bor yang berada di tengah ladang melon.

Sesampainya di lokasi, korban mendapati tutup sumur bor telah terbuka. Kabel dari bak kontrol juga dalam kondisi terpotong. Sementara pompa sibel beserta kabelnya telah hilang.

Pompa yang dicuri merupakan pompa merk ESE National warna stainless dengan ukuran 0,75 HP. Selain itu, pelaku juga membawa kabur kabel serabut tiga sepanjang sekitar 50 meter merk Perdana.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,95 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, terdapat seseorang yang melintas di Jalan Munggur-Ngawis menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna kuning.

Orang tersebut diketahui membawa benda berukuran panjang yang dibungkus menggunakan kain atau bendera umbul-umbul berwarna merah kuning. Saat itu, orang tersebut memiliki ciri rambut disemir, mengenakan jaket, celana pendek, serta sepatu.

“Anggota kemudian melakukan penelusuran rekaman CCTV di sejumlah jalur yang dilalui pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui,” jelas AKP Suyanto.

Polisi selanjutnya melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah tempat bekerja di sejumlah wilayah, mulai dari Moyudan, Sleman, kemudian Parangtritis, Pantai Ngobaran hingga sejumlah lokasi lainnya.

Hingga akhirnya, pada Rabu, 23 September 2026, petugas berhasil meringkus FA alias Gembel di Jalan Wonosari-Berbah, Kabupaten Sleman. Saat ditangkap, tersangka diketahui hendak berangkat bekerja melakukan pengeboran di wilayah Prambanan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian di antaranya sobekan kain umbul-umbul bertuliskan “MUNGGUR” serta satu kotak kontrol merk ESE National warna hitam abu-abu ukuran 0,75 HP.

Sementara dari tersangka, polisi mengamankan sepeda motor Suzuki Satria FU warna kuning dengan nomor polisi AB 1993 KZ, jaket warna merah, celana pendek jeans warna biru, sepatu warna hitam lis putih, kaos warna merah, serta gunting taman bergagang merah.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari seorang saksi bernama Suwandi, berupa satu steker warna hitam, satu unit pompa sibel merk ESE National warna silver metalik ukuran 0,75 HP dan satu kantong plastik berisi potongan kawat tembaga.

Dalam pengembangan kasus, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain.

Aksi tersebut antara lain pencurian pompa sibel di wilayah Karangmojo sebanyak dua tempat kejadian perkara (TKP), Wonosari sebanyak enam TKP, serta pencurian kabel engkel satu TKP.

Selain itu, tersangka mengaku melakukan pencurian kabel engkel di wilayah Patuk sebanyak dua TKP, Playen empat TKP dan Paliyan dua TKP.

Tidak berhenti di Gunungkidul, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di kawasan Pantai Parangtritis sebanyak satu TKP dan Pantai Samas sebanyak satu TKP.

“Untuk perkara lainnya masih kami kembangkan dan dilakukan pendalaman guna memastikan lokasi serta keterlibatan tersangka,” kata AKP Suyanto.

Dari catatan kepolisian, tersangka diketahui pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali, yakni pada 2016 dan 2022 dalam perkara pencurian di wilayah hukum Wonosari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polsek Karangmojo memastikan proses penyidikan terhadap tersangka terus dilakukan, termasuk pengembangan terhadap sejumlah pengakuan pencurian di wilayah lain.

Posting Komentar

0 Komentar