Kapolsek Ponjong AKP Wasdiyanto mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam kegiatan pers rilis di Polres Gunungkidul, Senin (28/9/2026) siang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pemilik warung, Menik Untariningsih, mendengar suara gaduh dari dalam warungnya. Korban juga mendengar suara mesin mobil yang sedang dinyalakan.
Curiga dengan suara tersebut, korban kemudian keluar dari kamar untuk mengecek kondisi warung. Namun, korban mendapati enam etalase yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan berbagai jenis rokok telah hilang.
Enam etalase tersebut terdiri dari tiga etalase berukuran 60 x 40 sentimeter, dua etalase berukuran 40 x 30 sentimeter dan satu etalase berukuran 120 x 50 sentimeter.
Berbagai merek rokok berada di dalam etalase tersebut, di antaranya Sampoerna Mild, Dji Sam Soe, 76, Marlboro, Tuso, Diplomat Mild, Djarum Super, Gudang Garam dan sejumlah merek lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp30 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ponjong pada 11 September 2026.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ponjong bersama Satreskrim Polres Gunungkidul langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi,” kata AKP Wasdiyanto.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk penting dari seorang saksi bernama Agus Sudadi. Saksi menerangkan, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, terdapat seseorang yang datang ke rumahnya di wilayah Karangdowo, Klaten, menggunakan mobil Daihatsu Gran Max warna hitam.
Mobil tersebut membawa dua orang lain yang belum dikenal saksi. Mereka kemudian menurunkan dan membongkar sejumlah etalase yang dibawa menggunakan kendaraan tersebut. Etalase-etalase itu kemudian ditinggalkan di rumah saksi.
Polisi selanjutnya melakukan identifikasi terhadap etalase yang ditemukan di Klaten. Hasilnya, barang tersebut identik dengan etalase milik korban yang hilang dari warung di Ponjong. Kecocokan tersebut diperkuat dengan pencocokan barcode yang terdapat pada etalase.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan menelusuri kendaraan yang digunakan. Polisi memperoleh informasi bahwa mobil Daihatsu Gran Max warna hitam tersebut merupakan milik pengusaha rental bernama Muhammad Fais Al Kautsar.
Dari pemeriksaan terhadap pemilik rental, diketahui kendaraan tersebut disewa oleh GSP sejak 2 September 2026 dan baru dikembalikan pada 12 September 2026.
Berdasarkan rangkaian alat bukti dan hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi GSP, seorang wiraswasta yang beralamat di Pedan, Klaten, sebagai terduga pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam etalase berbagai ukuran beserta sisa isinya, satu unit Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi B 1103 VME, satu pisau stainless serta satu pasang pelat nomor kendaraan.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut,” jelas AKP Wasdiyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian pada waktu malam dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi kini masih melengkapi proses penyidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus pencurian tersebut.


0 Komentar