Kegiatan pembinaan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Dr. Budhi Purwanto, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan namun sarat dengan pesan penting terkait penguatan integritas aparatur pemerintahan di tingkat kalurahan.
Dalam arahannya, Bupati Endah menyampaikan bahwa koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan para lurah akan terus diperkuat. Ia bahkan mengumumkan rencana pelaksanaan rapat koordinasi rutin setiap tiga bulan sekali sebagai bagian dari komitmennya dalam menyatukan visi pembangunan di Gunungkidul.
“Langkah ini saya ambil setelah melalui tahap evaluasi pada tahun pertama kepemimpinan, agar seluruh jajaran pemerintahan berada dalam satu frekuensi yang sama dalam membangun Gunungkidul dengan semangat gotong-royong governance,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan berbagai sumber anggaran seperti Dana Desa maupun Dana Keistimewaan. Ia mengingatkan para lurah agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan dirinya untuk kepentingan proyek atau keuntungan pribadi.
“Jangan sampai Bapak Ibu di dalam kepemimpinan ini tersandera oleh pihak lain,” tegasnya.
Apabila terdapat keraguan dalam mengambil kebijakan, Bupati meminta para lurah untuk tidak ragu berkonsultasi dengan lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum seperti Inspektorat, Kejaksaan Negeri, maupun Polres Gunungkidul.
Selain persoalan tata kelola pemerintahan, Bupati juga menyoroti pola hidup para pejabat di tingkat kalurahan. Ia mengingatkan agar lurah menghindari gaya hidup hedonistik yang berpotensi menjerumuskan ke dalam masalah hukum, termasuk pinjaman online maupun praktik judi online.
Menurutnya, budaya hidup sederhana serta kebiasaan menabung menjadi salah satu benteng moral untuk menjaga integritas aparatur pemerintahan.
Bupati juga mengungkapkan adanya koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi serta Gubernur DIY terkait kemungkinan penerapan sanksi sosial bagi perangkat desa yang melakukan pelanggaran administratif ringan.
“Misalnya hukuman berupa kerja bakti membersihkan selokan atau memperbaiki fasilitas umum, daripada langsung berakhir di meja pengadilan,” jelasnya.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan fisik melalui olahraga serta bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mendorong para lurah untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi potensi wilayah maupun membantu pengembangan usaha warga.
Dalam kegiatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Dr. Budhi Purwanto memberikan pembinaan terkait pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Ia menyampaikan bahwa besarnya anggaran Dana Desa yang digelontorkan pemerintah perlu diimbangi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Sejak tahun 2015 hingga 2026, total dana desa mencapai Rp740 triliun. Namun data menunjukkan adanya peningkatan jumlah kepala desa yang terjerat kasus hukum,” ungkapnya.
Budhi Purwanto menyebutkan bahwa pada tahun 2023 terdapat 187 kepala desa yang terlibat masalah hukum. Angka tersebut meningkat menjadi 275 pada 2024, dan kembali melonjak hingga 459 kasus per Agustus 2025.
Menurutnya, terdapat lebih dari 70 modus operandi korupsi yang sering terjadi, di antaranya penggelapan aset desa, mark-up anggaran, pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga praktik pungutan liar dalam pelayanan administrasi.
Ia menilai faktor internal seperti keserakahan, lemahnya integritas, serta gaya hidup berlebihan sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan mendorong para lurah untuk memanfaatkan teknologi digital, termasuk penggunaan website kalurahan sebagai sarana transparansi laporan keuangan serta kanal pengaduan masyarakat.
“Jika kita jujur tidak perlu risih. Publikasikan laporan keuangan di website agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa memberikan pembinaan terkait mekanisme penanganan pengaduan masyarakat serta pencegahan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.
Kapolres menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran seperti surat, email, SMS, media sosial, WhatsApp, hingga layanan hotline Polri 110.
“Kami akan melakukan klarifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen untuk memastikan laporan yang masuk benar adanya, bukan sekadar upaya untuk mengkasuskan lurah,” ujarnya.
Kapolres juga memaparkan sejumlah titik rawan pelanggaran yang kerap terjadi di tingkat desa, seperti pengelolaan aset desa, pelayanan publik yang berpotensi memunculkan pungutan liar, penyalahgunaan anggaran, hingga persoalan netralitas politik.
Ia juga mendorong aparatur desa untuk mulai menerapkan sistem administrasi digital guna meminimalisir kesalahan pencatatan serta potensi kehilangan dokumen.
Selain itu, dalam menangani konflik sosial ringan, lurah diharapkan dapat mengedepankan pendekatan mediasi atau restorative justice dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Peran lurah sangat penting sebagai pengayom masyarakat. Kebijakan yang diambil harus selalu mempertimbangkan kepentingan warga agar tidak menimbulkan konflik,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menyampaikan bahwa sejak menjabat sekitar dua bulan terakhir di Gunungkidul, dirinya telah mengunjungi 142 dari total 144 kalurahan yang ada di wilayah tersebut.
Ia mengaku sangat mengapresiasi sambutan hangat para lurah serta dukungan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Gunungkidul.
Melalui kegiatan pembinaan ini diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemerintah kalurahan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari pelanggaran hukum.


0 Komentar