Lurah Kepek, Bambang Setiawan menyampaikan bahwa kuota PTSL tahun 2026 untuk Kalurahan Kepek ditetapkan sebanyak 300 bidang tanah. Kuota tersebut menyesuaikan alokasi yang diberikan pemerintah, meskipun jumlah warga yang mengajukan permohonan sebenarnya melebihi kapasitas yang tersedia.
“Meski Kepek berada di wilayah perkotaan, kami tetap mengupayakan program PTSL ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kalurahan kepada masyarakat. Ini adalah jawaban kami, apakah pemerintah hadir membantu urusan legalitas tanah warga atau tidak,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program PTSL di Kalurahan Kepek ditargetkan dapat rampung dalam waktu sekitar tiga bulan. Untuk mendukung percepatan proses administrasi dan pendampingan di lapangan, pengelolaan kegiatan akan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL yang berasal dari warga penerima program.
“Panitia bukan dari pamong kalurahan. Yang mengelola nanti Pokmas dari masyarakat penerima PTSL sendiri. Pemerintah kalurahan hanya memfasilitasi dan mengawal agar program berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Terkait pembiayaan, Bambang menegaskan bahwa biaya resmi pengurusan PTSL sebesar Rp150.000 per bidang, sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya tersebut digunakan untuk keperluan administrasi, seperti pengadaan berkas, fotokopi dokumen, patok batas tanah, serta kebutuhan teknis lainnya di lapangan.
Sementara itu, biaya di luar PTSL, seperti pajak atau kewajiban lain yang melekat pada masing-masing bidang tanah, menjadi tanggung jawab pemohon. Seluruh pengelolaan dana PTSL akan dilakukan secara transparan oleh Pokmas dan tercatat dalam administrasi kalurahan.
Pemerintah Kalurahan Kepek juga menyoroti masih banyaknya bidang tanah warisan yang belum tertib administrasi, di mana kepemilikan masih tercatat atas nama orang tua atau kakek-nenek. Melalui program PTSL, masyarakat akan didampingi dalam pengurusan surat keterangan ahli waris dan penyesuaian data kepemilikan agar sertifikat dapat diterbitkan sesuai kondisi terkini.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah kalurahan berharap masyarakat semakin memahami prosedur PTSL, hak dan kewajiban peserta, serta pentingnya legalitas tanah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset milik warga.


0 Komentar