Kapolsek Karangmojo AKP Suyanto menjelaskan, peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Senin (5/1/2026) di sebuah ladang milik warga di Padukuhan Sokoliman 2. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp3.500.000.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Karangmojo langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya pelaku berhasil kami identifikasi,” ujar AKP Suyanto.
Pelaku diketahui berinisial JK (28), warga Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Petugas berhasil mengamankan JK pada Kamis (8/1/2026) di wilayah Cawas, Klaten, tepat saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi AB-3414-JE. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Karangmojo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun,” tegas Kapolsek Karangmojo.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di area ladang atau tempat terbuka, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci guna mencegah tindak kejahatan serupa.


0 Komentar