Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Karangmojo


KARANGMOJO (Wartahandayani.com)_Unit Reskrim Polsek Karangmojo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Padukuhan Sokoliman 2, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Karangmojo AKP Suyanto menjelaskan, peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Senin (5/1/2026) di sebuah ladang milik warga di Padukuhan Sokoliman 2. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp3.500.000.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Karangmojo langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya pelaku berhasil kami identifikasi,” ujar AKP Suyanto.

Pelaku diketahui berinisial JK (28), warga Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Petugas berhasil mengamankan JK pada Kamis (8/1/2026) di wilayah Cawas, Klaten, tepat saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi AB-3414-JE. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Karangmojo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun,” tegas Kapolsek Karangmojo.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di area ladang atau tempat terbuka, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Posting Komentar

0 Komentar