Kepala Dinas Pekerjaan Umum,Perumahan Rakyak dan Kawasan Permukiman ( DPUPRKP ) Kabupaten Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, menyampaikan bahwa hasil mediasi menghasilkan beberapa poin penting. Salah satunya, para pedagang menyatakan kesediaannya untuk direlokasi ke tempat baru yang sudah disiapkan, dan tidak lagi berjualan di bibir pantai.
Lebih lanjut, Rakhmadian menjelaskan bahwa pada Senin (10/11/2025) akan dilakukan pengukuran ulang lokasi relokasi serta penyerahan 109 surat bermaterai yang berisi pernyataan kesediaan para pedagang untuk dipindah.
“Rencananya, pembangunan jalan dan lapak-lapak pedagang akan mulai dilaksanakan pada Rabu (13/11/2025) bersamaan dengan penataan area parkir,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten juga memberikan kelonggaran bagi para pedagang untuk tetap beraktivitas seperti biasa hingga 7 Januari 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh lapak di area lama harus sudah dikosongkan demi kelancaran proses penataan kawasan pantai.
Selain itu, selama proses pembangunan, Pemkab mengatur jadwal pekerjaan agar tidak mengganggu wisatawan. Pekerjaan dilakukan setiap Senin hingga Jumat, sementara pada Sabtu dan Minggu para pedagang tetap diperbolehkan berjualan seperti biasa.
“Penataan ini diharapkan mampu mempercantik kawasan Pantai Sepanjang dan meningkatkan minat wisatawan berkunjung, sehingga berdampak positif bagi para pelaku usaha di sekitar pantai,” pungkas Rakhmadian.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pembangunan dan penataan Pantai Sepanjang dapat berjalan lancar dan menjadi contoh penataan kawasan wisata yang tertib dan berkelanjutan di Gunungkidul.



0 Komentar