Datangi Polres Gunungkidul Ombudsman DIJ Minta Penjelasan Penanganan Kasus Pencabulan


GUNUNGKIDUL( Wartahandayani. com )Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) melakukan klarifikasi ke Polres Gunungkidul terkait penanganan kasus dugaan pencabulan anak berusia tiga tahun yang diduga dilakukan oleh kakek kandung korban. Langkah ini dilakukan setelah kuasa hukum ibu korban melaporkan dugaan lambannya proses hukum di kepolisian.

Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman DIJ, Rizkiana Hidayat, mengatakan pihaknya ingin memperoleh keterangan dari berbagai pihak sebelum mengambil kesimpulan. “Agenda hari ini kami melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan ke Polres Gunungkidul. Karena Ombudsman berada di posisi netral, kami tidak boleh hanya mendengar dari satu pihak,” ujarnya saat ditemui di Polres Gunungkidul, Rabu (5/11/2025).

Rizkiana menjelaskan, Ombudsman telah menerima penjelasan detail dari penyidik dan memastikan bahwa tersangka telah ditahan pada Selasa (4/11). Selain itu, berkas perkara juga sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. “Kami sudah mendapatkan informasi yang cukup jelas hingga proses terakhir,” tambahnya.

Meski begitu, Ombudsman belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi dalam penanganan kasus ini. Rizkiana menyebut pihaknya juga akan meminta keterangan langsung ke Kejari Gunungkidul sebelum menyusun hasil akhir. Jika ditemukan praktik maladministrasi, Ombudsman akan memberikan saran perbaikan kepada Kapolres Gunungkidul, bahkan bisa melaporkannya ke Polda DIJ atau Ombudsman Pusat.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko, membenarkan pihaknya sedang meneliti berkas perkara dari Polres Gunungkidul. Ia menyebut berkas telah diterima sebanyak dua kali dan dalam 14 hari ke depan jaksa peneliti akan memberikan petunjuk. “Rencananya minggu ini kami kirimkan P-19 atau petunjuk baru ke penyidik,” jelasnya.

Raka menambahkan, selain pasal perlindungan anak, perkara tersebut juga mencakup Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Salah satu petunjuk tambahan terkait keterangan ahli karena ada kaitan dengan pasal TPKS,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar