Kapolsek Wonosari Kompol Edi Purnomo mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi pad Sabtu (6/09/2025). Dalam aksinya, pelaku mencuri sebuah mesin kopi dengan merek Simonelli Oscar li, 10 batang kursi meja, 1 buah rice cooker merek miyako, dan 1 buah mesin cup sealer. Kerugian yang dicapai sekitar 18.6 juta rupiah.
"Kami yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan," tegas Kapolsek.
Selanjutnya pada Kamis (11/09/2025), pelaku dengan insial GT berhasil diamankan oleh petugas berkat rekaman cctv di area lolasi kejadian. Diketahui pelaku beralamatkan di Tamanmartani, Kapanane Kalasan, Kabupaten Sleman.
"Pelaku pencurian itu ternyata pernah bekerja di caffee Mrikiniki pada tahun 2024," lanjutnya.
Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Varip warna biru, helem bogo warna hitam, topi warna merah biru, sebuah dompet warna coklat, uang tunai sebesar 2.370.000 rupiah, sebuah tas slempang warna hitam, 370 butir pil sapi, 10 batang kaki meja warna hitam, sebuah speaker aktif merl advan, serta sepeda motor Yamaha RX warna hitam.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" pungkasnya.
0 Komentar