Sempat di beritakan di berbagai media sebelumnya bahwa adanya pungutan liar (pungli) yang di lakukan beberapa oknum Dukuh di Kalurahan Natah, Nglipar Gunungkidul. Kemudian Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melakukan audit dan terdapat temuan dalam pembayaran pengurusan sertifikat program PTSL.
Arif Kuncahyo selaku Koordinator Bidang Investigasi Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Gunungkidul mengatakan menindak lanjuti adanya laporan masyarakat Kalurahan Natah, setelah itu di lakukan audit dan ternyata banyak penemuan terkait pembayaran, dan saat ini pihaknya mengawasi jalannya pengambalian sejumlah uang kepada sebanyak 442 orang pemohon,
"Ada 442 pemohon yang di kembalikan sisa biaya PTSL di tahun 2020," jelasnya.kamis (15/05/2025) pukul 12.00 Wib.
Arif Kuncahyo juga menambahkan sebelumnya ada 927 pemohon dan ketika di lakukan audit terdapat kelebihan pembayaran yang di lakukan pemohon kepada dukuh.
"pada hari ini kita mengawasi, memantau terkait pengembalian uang itu melalui Dukuh, dan untuk jumlah nominal keselurahan uang yang di kembalikan kita belum bisa menyampaikan karena data di kantor," pungkasnya.
Bowo
0 Komentar