Pencuri 5 Batang Kayu Di Paliyan Berahir Restorative Justice


GUNUNGKIDUL (Wartahandayani.com)_Seorang pencuri 5 potong kayu jenis sono birth milik perhutani di petak 101 Paliyan, Kabupaten Gunungkidul berakhir dengan Restorative Justice (RJ) pada Jumat (17/01/2025).

Kepada awak media, Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini memberikan keterangan resmi terkait perkembangan atas kasus yang dialami tersangka M.

"Pada Jumat pagi, kami mempertemukan kedua belah pihak yaitu terlapor dan pelapor, dan kedua belah pihak itu sepakat mengakhiri kasus ini dengan damai" ungkap Kapolres Gunungkidul.

Lebih lanjut, AKBP Ary Murtini mengatakan, bahwa penanganan ini juga melibatkan pihak terkait, seperti penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan.

Kapolres juga menambahkan, bahwa penahanan terlapor juga sudah ditangguhkan.Dengan demikian, terlapor sudah kembali ke rumahnya, sementara proses Restorative Justice masih berlangsung.Dia juga menegaskan, bahwa kesepakatan damai sudah di capai kedua belah pihak.

"Jumat pagi, pihak pelapor juga sudah mencabut laporannya, meski begitu proses PJ masih melewati beberapa tahapan" lanjut Kapolres Gunungkidul.

Proses ini merupakan komitmen Polres Gunungkidul dengan memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, hal ini juga sesuai dengan semangat penegak hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Posting Komentar

0 Komentar