Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Gunungkidul dalam pers rilis di Aula Patriatama, Jumat (21/8/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto menjelaskan, kedua pelaku masih di bawah umur, masing-masing berusia 14 dan 15 tahun. Keduanya disebut memiliki hubungan sebagai kakak dan adik.
Menurut Tri, aksi pembakaran tersebut dilakukan karena salah satu pelaku menyimpan rasa dendam terhadap sekolah. Pelaku mengaku pernah mengalami bullying dari teman-temannya sekitar tujuh tahun lalu.
"Merasa dendam, pelaku mengajak adiknya untuk ikut membakar sekolah," ungkap AKP Tri Hartanto.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan sejumlah barang yang kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti. Di antaranya jerami kering, kertas, serta botol bekas solar.
Mengingat kedua pelaku masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan. Keduanya dikembalikan kepada keluarga, namun tetap berada dalam pengawasan petugas.
Polisi selanjutnya masih melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.


0 Komentar