Progres Pemanfaatan Fasilitas Perbankan Berupa KKP Dan CMC Dalam Mendukung Peningkatan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Di Lingkup KPPN Wonosari


GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com )_KKP atau Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan Satuan Kerja (Satker), untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan Uang Persediaan (UP) KKP. 

KKP merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit KKP. Bank Penerbit KKP merupakan bank yang sama dengan tempat rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BP/BPP) dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). 

Kerja sama dimaksud dilakukan dalam bentuk penandatanganan perjanjian kerja sama induk antara DJPb dengan Kantor Pusat Bank Penerbit KKP. Penggunaan KKP dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

(1) fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/media daring

(2) aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai, 

(3) efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP, dan

(4) akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah. UP terdiri dari UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah dengan proporsi 60% UP Tunai dan 40% UP KKP. Syarat dan ketentuan KKP adalah bebas biaya untuk joining fee, annual fee, over limit fee, replace card fee, biaya keterlambatan,dan bunga keterlambatan kecuali biaya materai sebesar Rp10.000,00 per kartu bertransaksi. 

Seluruh rekening Bendahara Pengeluaran Satker mitra KPPN Wonosari ditempatkan pada Bank Rakyat Indonesia. Dengan demikian, Setiap Satker lingkup KPPN Wonosari wajib bermitra dengan Bank Rakyat Indonesia selaku Bank Penerbit KKP karena merupakan bank yang sama dengan bank tempat rekening Bendahara Pengeluaran Satker.

Sedangkan CMS atau Cash Management System merupakan jasa layanan perbankan berbasis internet yang memungkinkan Satker untuk bertransaksi secara online tanpa batas ruang dan waktu serta untuk mendukung satker mengelola keuangan secara langsung dari kantornya. Pembayaran atas transaksi KKP wajib di lakukan secara full payment dengan payment melalui CMS, Internet Banking dan ATM. Artinya dengan memanfaatkan fasilitas CMS tersebut, satker dapat melakukan pembayaran kepada siapa saja dan kapan saja,baik perorangan/pegawai atau badan usaha dan CMS yang aktif menjadi syarat mutlak bagi Satker sebelum bertransaksi menggunakan KKP.

Sesuai peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, evaluasi kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran dilaksanakan melalui pengukuran Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Di dalam indikator pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP) yang merupakan salah satu indikator dalam Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran telah dimasukan komponen nilai UP KKP dengan bobot 10%. Dimasukannya realisasi belanja menggunakan KKP sebagai salah satu komponen penilaian dalam indikator pengelolaan UP dan TUP IKPA Satker, menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan sangat konsen untuk dapat mendorong perluasan implementasi KKP Satker pengelola APBN termasuk CMS.

Hal ini sejalan dengan pesan Presiden Jokowi pada saat meluncurkan KKP Domestik dan QRIS Antarnegara yang digelar di Gedung Thamrin, Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin, 29 Agustus 2022 agar “Negara kita mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi.”

Berdasarkan data implementasi KKP lingkup KPPN Wonosari sampai dengan bulan Oktober 2024, terdapat 27 Satker yang wajib memiliki KKP, dengan target TA 2024 sebesar Rp1.275.000.000,00. Namun, saat ini baru 16 Satker yang memiliki KKP dan masih terdapat 11 Satker yang belum memiliki KKP. Dari 16 Satker yang telah memiliki KKP, 9 Satker diantaranya sudah aktif bertransaksi menggunakan KKP dengan total transaksi sebanyak 205 transaksi dan nilai transaksi mencapai Rp193.055.454,00 atau baru mencapai 15,14% dari target transaksi KKP TA 2024. 

Terdapat Delapan kelompok pembayaran menggunakan KKP sesuai urutan jumlah transaksi terbanyak adalah 

(1) pembayaran BBM (141 transaksi) senilai Rp130.521.197,00; 

(2) Pembayaran KKP Lainnya (40 transaksi) senilai Rp22.675.411,00; 

(3) Keperluan Perkantoran (12 transaksi) senilai Rp13.663.574,00; 

(4) Pemeliharaan Peralatan dan Mesin (5 transaksi) senilai Rp14.088.971,00; 

(5) Alat Tulis Kantor (3 transaksi) senilai Rp30.000,00; 

(6) Pembelian Peralatan dan Mesin (2 transaksi) senilai Rp10.665.000,00; 

(7) Tiket Pesawat/Kapal/Kereta/Angkutan Lainnya (1 transaksi) senilai Rp1.110.000,00; dan

(8) Konsumsi Rapat/Jamuan Tamu (1 transaksi) senilai Rp301.301,00. 

Sedangkan realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal sampai dengan bulan Oktober 2024 oleh Satker lingkup KPPN Wonosari telah mencapai Rp118.955.713.180,00 dari pagu belanja sebesar Rp169.989.250.000,00 atau sebesar 69,98%.

Kondisi tersebut menunjukan bahwa transaksi melalui KKP belum cukup signifikan mendorong penyerapan anggaran Satker karena baru dapat mencapai 0,11% atau Rp193.055.454,00 dari total Belanja Barang dan Belanja Modal sebesar Rp169.989.250.000,00.

Dan berdasarkan data Transaksi Rekening Virtual Satker Kementerian/Lembaga lingkup KPPN Wonosari sampai dengan triwulan III 2024, transaksi melalui Rekening Virtual Satker CMS mencapai 9.637 transaksi dengan rincian transaksi CMS sebanyak 6.986 transaksi, transaksi Kartu Debit sebanyak 2.124 transaksi dan transaksi Teller sebanyak 527 transaksi. Dengan demikian, persentase transaksi CMS di lingkup KPPN Wonosari baru mencapai 72,49%. Sedangkan, Tingkat partisipasi penggunaan CMS di lingkup KPPN Wonosari adalah 55% atau baru 26 Rekening Virtual yang sudah melakukan transaksi CMS dari total 47 Rekening Virtual. Berdasarkan data tersebut di atas, masih terbuka lebar peluang bagi KPPN Wonosari untuk terus mendorong Satker mitra kerjanya agar dapat memanfaatkan fasilitas perbankan yang telah tersedia yaitu KKP dan CMS.

Sejak periode triwulan I s.d. IV tahun 2024, KPPN Wonosari secara terus menerus telah melaksanakan berbagai kegiatan yang dapat mendorong perluasan implementasi KKP dan CMS antara lain: Ngobrol Perbendaharaan dan Aplikasi di Pagi Hari (NgopiPagi) pada hari Rabu, 13 Maret 2024 dan Kamis, 14 Maret 2024; sosialisasi pengaktifan dan penggunaan CMS dengan narasumber dari Bank BRI Cabang Wonosari pada hari Rabu, 24 Maret 2024; Focus Group Discussioan Monitoring Penggunaan CMS Satker pada hari Rabu, 7 Agustus 2024; kegiatan rutin setiap bulan berupa FGD Penguatan Peran KPPN Selaku Central Government Advisory; dan terakhir melalui kegiatan FGD Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Jabatan Fungsional serta Pembinaan Satker lingkup KPPN Wonosari pada tanggal 10 s.d. 29 Oktober 2024.


Oleh Andreas Radyanto

Kepala Seksi PDMS KPPN Wonosari

Posting Komentar

0 Komentar