KPPN Wonosari Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Para Stakeholders


GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com )_Forum Konsultasi Publik Tahun 2024ini bertujuan untuk menginformasikan Standar Pelayanan KPPN Wonosari,Komitmen Anti Korupsi dan Saluran Pengaduan KPPN Wonosari,dan menggali pendapat/masukan sebagai bahan evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dari Stakeholders/MitraKerja/LSM/UMKM/Tokoh Masyarakat/Akademisi dilingkup KPPN Wonosari.Rabu,14 Agustus 2024

Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan NomorKEP-57/PB/2023Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan,Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wonosari meliputi 13(tigabelas)jenis pelayanan,

Yaitu :


(1)Penerbitan

SP2 Datas SPMLS dan Non LS

(2)Penerbitan Surat Pengesahan Hibah

Langsung(SPHL)dan Surat Pengesahan

Pengembalian Pendapatan Hibah

Langsung(SP3HL)

(3)Pengesahan atas

Dokumen Surat Perintah Pengesahan

Pendapatan Hibah Langsung Bentuk

Barang/Jasa/Surat Berharga(SP3HL

BJS)dan Penerbitan Persetujuan Memo

Pencatatan Hibah Langsung Bentuk

Barang/Jasa/Surat Berharga(Persetujuan

MPHLBJS),

(4)Layanan Konsultasi

Stakeholder,

(5)Pendaftaran Data

Supplierdan Data Kontrak,

(6)Perubahan

Data Supplier dan Data Kontrak,

(7)

Pengesahan Surat Keterangan

Penghentian Pembayaran(SKPP),

(8)

Persetujuan/Penolakan Permintaan UP

dan/atau TUP pada KPPN,

(9)Penerbitan

Surat Hasil Rekonsiliasi(SHR),

(10)Penyelesaian Retur SP2D,

(11)Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara,

(12)Persetujuan Pembukaan

Rekening,dan

(13)PenerbitanSurat 

Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).

Standar Pelayanan yang terkait dengan

proses penyampaian layanan(service

delivery)

yang meliputi:

(a)persyaratan teknis

maupun administratif,

(b)sistem,

mekanisme,danprosedur,

(c)jangka

waktu layanan,

(d)biaya/tarif,

(e)produk

pelayanan;dan

(f)penanganan

pengaduan,saran,danmasukantelah

memenuhi standar pelayanan yang

ditetapkan.


Terkait dengan persyaratan,seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI https://sakti.kemenkeu.go.id dan seluruh biaya/tarif pelayanan adalah nol rupiah atau tanpa biaya.Disamping sarana pengaduan melalui https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/sipandu https://dangolkpk.go.id ,UnitPengendalianGratifikasi(UPG)KPPNWonosari jugamenyediakan saranapengaduan melalui pengaduan.kppnwonosari@gmail.com,(10274)2901913/0818123149,0818123149(WhatApp),danhttps://kemenkeu.go.id/kppn/wonosari/id/


Demikian juga dengan Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan layanan(manufacturing)seperti(a)dasar hukum,(b)sarana,prasaranadan/atau fasilitas,(c)kompetensiPelaksana PelayananPublik,(d)pengawasan internal,(e)jumlahPelaksanaPelayanan Publik,(f)jaminanPelayananPublik,(g)jaminan keamanan dan keselamatanPelayanan Publik,dan(h)evaluasikinerja Pelaksana Pelayanan Publik,telah memenuhi standar pelayan yang ditetapkan.Saat ini keamanan dan keselamatan Pelayanan Publik dijamin100%aman karena dokumen layanan yang disampaikan ke KPPN merupakan dokumen yang disampaikan oleh bpejabat/user aktif yang terdaftar dalam sistem aplikasi dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat bersangkutan yang telah disertifikasi oleh Badan Siber Dan Sandi negara (BSSN).

Dalam hal pelayanan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,KPPN memberikan kompensasi kepada Satuan Kerja berupaa)Permohonan maaf secara lisan atau tertulis,b)Pemberian prioritas waktu dan layanan seperti layanan tanpa antrian,danc)Penyelesaian layanan lebih awal dibanding standar yang berlaku

Sedangkan petugas layanan diKPPN akan mendapat Reward bagi petugas layanan yang berkinerja sesuai atau melebihi Standar Pelayanan yang berlaku,dapat berupa penambah Nilai Kinerja Pegawai(NKP)yang dapat dipergunakan untuk pengusulan pegawai teladan,beasiswa/pelatihan untuk peningkatan kompetensi,dan/ataubentuk penghargaan lainnya;dan Punishment bagi petugaslayanan yang berkinerja tidak sesuai dengan Standar Pelayanan,dapat berupa sanksi dengan mengacu pada ketentuan terkait kode etik dan disiplin pegawai yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar