Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan NomorKEP-57/PB/2023Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan,Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wonosari meliputi 13(tigabelas)jenis pelayanan,
Yaitu :
(1)Penerbitan
SP2 Datas SPMLS dan Non LS
(2)Penerbitan Surat Pengesahan Hibah
Langsung(SPHL)dan Surat Pengesahan
Pengembalian Pendapatan Hibah
Langsung(SP3HL)
(3)Pengesahan atas
Dokumen Surat Perintah Pengesahan
Pendapatan Hibah Langsung Bentuk
Barang/Jasa/Surat Berharga(SP3HL
BJS)dan Penerbitan Persetujuan Memo
Pencatatan Hibah Langsung Bentuk
Barang/Jasa/Surat Berharga(Persetujuan
MPHLBJS),
(4)Layanan Konsultasi
Stakeholder,
(5)Pendaftaran Data
Supplierdan Data Kontrak,
(6)Perubahan
Data Supplier dan Data Kontrak,
(7)
Pengesahan Surat Keterangan
Penghentian Pembayaran(SKPP),
(8)
Persetujuan/Penolakan Permintaan UP
dan/atau TUP pada KPPN,
(9)Penerbitan
Surat Hasil Rekonsiliasi(SHR),
(10)Penyelesaian Retur SP2D,
(11)Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara,
(12)Persetujuan Pembukaan
Rekening,dan
(13)PenerbitanSurat
Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).
Standar Pelayanan yang terkait dengan
proses penyampaian layanan(service
delivery)
yang meliputi:
(a)persyaratan teknis
maupun administratif,
(b)sistem,
mekanisme,danprosedur,
(c)jangka
waktu layanan,
(d)biaya/tarif,
(e)produk
pelayanan;dan
(f)penanganan
pengaduan,saran,danmasukantelah
memenuhi standar pelayanan yang
ditetapkan.
Terkait dengan persyaratan,seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI https://sakti.kemenkeu.go.id dan seluruh biaya/tarif pelayanan adalah nol rupiah atau tanpa biaya.Disamping sarana pengaduan melalui https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/sipandu https://dangolkpk.go.id ,UnitPengendalianGratifikasi(UPG)KPPNWonosari jugamenyediakan saranapengaduan melalui pengaduan.kppnwonosari@gmail.com,(10274)2901913/0818123149,0818123149(WhatApp),danhttps://kemenkeu.go.id/kppn/wonosari/id/
Demikian juga dengan Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan layanan(manufacturing)seperti(a)dasar hukum,(b)sarana,prasaranadan/atau fasilitas,(c)kompetensiPelaksana PelayananPublik,(d)pengawasan internal,(e)jumlahPelaksanaPelayanan Publik,(f)jaminanPelayananPublik,(g)jaminan keamanan dan keselamatanPelayanan Publik,dan(h)evaluasikinerja Pelaksana Pelayanan Publik,telah memenuhi standar pelayan yang ditetapkan.Saat ini keamanan dan keselamatan Pelayanan Publik dijamin100%aman karena dokumen layanan yang disampaikan ke KPPN merupakan dokumen yang disampaikan oleh bpejabat/user aktif yang terdaftar dalam sistem aplikasi dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat bersangkutan yang telah disertifikasi oleh Badan Siber Dan Sandi negara (BSSN).
Dalam hal pelayanan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,KPPN memberikan kompensasi kepada Satuan Kerja berupaa)Permohonan maaf secara lisan atau tertulis,b)Pemberian prioritas waktu dan layanan seperti layanan tanpa antrian,danc)Penyelesaian layanan lebih awal dibanding standar yang berlaku
Sedangkan petugas layanan diKPPN akan mendapat Reward bagi petugas layanan yang berkinerja sesuai atau melebihi Standar Pelayanan yang berlaku,dapat berupa penambah Nilai Kinerja Pegawai(NKP)yang dapat dipergunakan untuk pengusulan pegawai teladan,beasiswa/pelatihan untuk peningkatan kompetensi,dan/ataubentuk penghargaan lainnya;dan Punishment bagi petugaslayanan yang berkinerja tidak sesuai dengan Standar Pelayanan,dapat berupa sanksi dengan mengacu pada ketentuan terkait kode etik dan disiplin pegawai yang berlaku.
0 Komentar