Cacat Prosedural, Muskab PMI Kabupaten Gunungkidul masa Bhakti 2018-2023 Di Tunda


Gunungkidul ( Wartahandayani.com)_ pelaksanaan Musyawarah Kabupaten ( Muskab ) PMI Kabupaten Gunungkidul 2023 yang diselenggarakan Sabtu (09/12/2023) dengan agenda Pergantian Pengurus PMI masa bhakti 2018-2023 terpaksa harus dihentikan karena dinilai cacat prosedural oleh utusan dari PMI Provinsi D.I. Yogyakarta, selasa(12/12/2023).

Selain persiapan penilaian pertanggung jawaban anggaran masa bakti 2018-2023, Muskab ini juga bertujuan menetapkan rencana pokok program-program kegiatan serta memilih pengurus baru pada Gunungkidul masa bakti 2023-2028.

“Muskab PMI ditunda,dikarenakan peserta yang hadir setelah dicek surat mandatnya yang hadir bukan pengurus PMI Kapanewon dari 18 Kapanewon, hanya 1 yang memenuhi syarat.Sehingga atas arahan dari PMI DIY diputuskan untuk menunda. Apabila tetap dilaksanakan akan terjadi cacat hukum dan PMI DIY tidak akan mengesahkan,” jelas Diana Pengurus adminitrasi PMI.

Dan di hari senin (11/12)  awak media mencoba cari informasi kepada Ketua PMI Kabupaten Gunungkidul, Iswandoyo, MM., saat dikonfirmasi mengatakan terkait diberhentikannya pelaksanaan Muskab PMI Kabupaten Gunungkidul agar ditanyakan langsung kepada Wakil Ketua II yakni Bahron Rasyid, S.Pd.,MM.

” Untuk jelasnya, silakan tanyakan kepada Pimpinan sidang Muskab, dalam hal ini yang menjabat sebagai Wakil Ketua II, saya saat ini sedang ada acara keluarga “, jelas Iswandoyo melalui sambungan telpon.

Bahron Rasyid, S.Pd.,MM Wakil ketua II ketika di temui di kediamanya membenarkan jika pelaksanaan Muskab PMI Kabupaten Gunungkidul berhenti dan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan karena ada suatu permasalahan muncul manakala Sukardi dari utusan PMI Provinsi DIY menanyakan mengenai legalitas pengurus Kapanewon yang hadir saat sidang, dari situlah kejanggalan mulai terlihat. Sebagian besar utusan dari pengurus Kapanewon yang hadir tidak memiliki Surat Keputusan ( SK ) atau bukan pengurus PMI yang diterbitkan oleh Bupati Gunungkidul pada Tahun 2019 setelah disahkan sebagai pengurus masa bhakti 2018-2023 resmi disahkan,

” Sebenarnya peserta yang hadir dalam sidang muskab PMI sudah memenuhi kuorum yakni 32 peserta dari 18 Kapanewon serta jajaran pengurus PMI dan ditambah 2 selaku peninjau, artiannya tahapan pelaksanaan sidang sudah sesuai dengan AD/ART PMI, namun dari peserta yang hadir ternyata hanya ada 1 yang yang dinyatakan lengkap dan sesuai SK sehingga terpaksa sidang kami skors“, tegasnya.

Disinggung mengenai adanya pengecekan syarat yang wajib dipenuhi dari jajaran pengurus Kapanewon sebelum pelaksanaan Muskab PMI, Bahron tidak menampik jika hal tersebut merupakan kesalahan dari internal Pengurus PMI Kabupaten Gunungkidul.

” Dinamika yang terjadi adanya mutasi jabatan oleh pemerintah kabupaten kepada para pengurus tingkat kapanewon, dalam hal ini KSB dari kapanewon yang ada sebagian besar dimutasi, sehingga utusan peserta muskab yang hadir tidak sesuai dalam SK secara otomatis bukan pengurus PMI dan itu dianggap tidak sah jika sidang tetap dilanjutkan “, ucap Bahron.

Bahron juga menambahkan kami sudah minta petunjuk Bapak Bupati Gunungkidul dan juga sudah berkirim surat kepada pengurus PMI Provinsi, untuk selanjutnya tinggal menunggu arahan dari pengurus PMI Provinsi DIY.



Bowo/red

Posting Komentar

0 Komentar