Menjaga APBN Untuk Indonesia Maju


GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com )_Pemerintah senantiasa berupaya agar setiap rupiah APBN yang dibelanjakan selain dapat bermanfaat bagi masyarakat juga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, dana APBN perlu dikawal bersama agar Indonesia Maju dapat terwujud .Jumat 25/11/2022

Dalam mengawal APBN secara internal Pemerintah, diperlukan tolok ukur dalam pengelolaan kinerja pelaksanan anggaran. Salah satu cara untuk optimalisasi kinerja pelaksanaan anggaran diukur melalui Indikator Kinerja
Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sampai dengan saat ini telah melakukan upaya pengukuran kinerja sektor publik, khususnya dalam pengukuran kinerja keuangan terhadap penggunaan belanja APBN dengan menggunakan IKPA. Saat ini telah terdapat perubahan paradigma bahwa tingkat penyerapan anggaran bukan satu-satunya indikator penentu keberhasilan pelaksanaan anggaran seperti masa lalu.

IKPA bertujuan untuk menilai kualitas pelaksanaan anggaran sehingga  bisa menjamin anggaran menjadi kredibel dan akuntabel.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempunyai peran strategis, menjadi motor penggerak atas keberhasilan dalam pencapaian IKPA Satuan Kerja (Satker). KPA harus bisa mengelola sumber daya yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran. Mulai dari perencana anggaran, Bendahara Pengeluaran (BP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Pejabat/Panitia Penerima Pekerjaan/Barang, Pelaksana Kegiatan, dan Operator Pelaporan.

 Untuk memperoleh nilai IKPA secara optimal diperlukan sinergi dan koordinasi  yang baik seluruh sumber daya yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran. 
Realisasi APBN yang disalurkan melalui KPPN Wonosari sampai dengan bulan Oktober 2022 telah mencapai Rp. 572,55 Miliar atau sebesar 79,83% dari total pagu yaitu sebesar Rp. 714,06 miliar di tahun 2022-11-24

Pengajuan revisi pemutahiran Halaman III DIPA TW IV dimulai dari hari senin, 3 Oktober 2022 sd. Paling lambat hari Jumat, 14 Oktober 2022.
Dalam rangka meningkatkan kualitas Halaman III DIPA, Satker agar menyesuaikan RPD Bulanan Januari sd. September sesuai realisasi basis kas (SP2D terbit) dan bulan Oktober sd. Desember sudah disesuaikan dengan rencana belanja.

Penerapan IKPA bersandarkan hukum sesuai ketentuan pasal 131 Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 diatur secara lebih detil tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Negara.

Terdapat empat aspek dan tiga belas variabel penilaian dalam IKPA. Masing-masing variabel memiliki bobot penilaian. Penghitungan IKPA menggunakan aplikasi Online Monitoring SPAN (OM SPAN) secara real time. Satker dapat memonitor nilai IKPA setiap saat. Adapun empat aspek penilaian IKPA tahun 2021 yaitu: Pertama, Aspek kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran.

 Kedua, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketiga, Aspek efektivitas pelaksanaan anggaran. Keempat, Aspek efisiensi pelaksanaan anggaran.

Ringkasnya, nilai IKPA Satker menggambarkan capaian kinerja pelaksanaan anggaran secara komperhensif. Tidak hanya dari sisi penyerapan anggaran semata tetapi dari berbagai aspek dan variabel sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian perlu kerja sama yang solid antar pengelola keuangan dalam internal Satker tersebut untuk dapat mewujudkan optimalnya nilai IKPA. Dengan demikian KPA dituntut senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik serta melakukan arahan dan pengambilan kebijakan apabila pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan yang direncanakan agar tidak berpengaruh terhadap nilai IKPA.

Di sisi lain, secara eksternal masyarakat juga dapat ikut mengawal dana APBN melalui berbagai media publikasi oleh masing-masing Satker Pengelola Dana APBN. Salah satu upayanya dengan membangun dialog dua arah bersama media massa. Yaitu melalui konferensi pers atau jumpa pers. Melalui acara khusus tersebut, sebagai sarana terbaik untuk menyampaikan informasi terkait kinerja pelaksanaan anggaran yang dikelolanya. Termasuk apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaanya, serta mendapatkan masukan dari peserta konferensi pers tersebut.
Foto :Endarko Raharjo

Tantangan demi tantangan telah membentuk bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tangguh.Sejak perjuangan mengukuhkan kemerdekaan hingga melawan pandemi dan tantangan global lainnya pada masa kini,seluruh komponen bangsa bersatu padu. Dengan komitmen dan kerja keras, dengan inovasi dan kreativitas, kita dukung pencapaian Indonesia Maju.
Akhirnya, melalui penilaian IKPA dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan anggaran sebagai upaya dalam mengawal APBN lebih berkualitas.

 Selain itu, juga dapat dihindari adanya fraud atau korupsi oleh Pengelola Dana APBN yang dapat merugikan Keuangan Negara dan berakibat hukum. Terus kawal APBN, wujudkan Indonesia Maju.


Red:
Endarko Raharjo
Kepala Subag Umum KPPN Wonosari

Posting Komentar

0 Komentar