Tiga Pelaku Pemerkosaan Tetancam 15 Tahun Penjara Dan Denda 5 Milyar

PONJONG ( Wartahandayani.com)_ Gadis belia inisial L (17) warga Kapanewon Ponjong menjadi korban pencabulan oleh tiga orang pemuda dan salah satunya adalah pacarnya sendiri.Kamis 08/07/2021

Ketiga pelaku yakni berinisial TN (22) Warga Mendak,Poniong ,MLP  (22) warga Kuwon,Ponjong dan WMW (27) warga Sumbergiri,Ponjong .Ketiganya terancam pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D sub pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 jo pasal 75E UURI No.17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UURI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Kapolsek Ponjong AKBP Sudono mengatakan pada aaat konfrensi pers di Ruang Humas Mapolres Gunungkidul mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut pada 25 juni 2021

"Saat itu sekitar pukul 14:00 WIB korban dijemput oleh TN dan diajak kesebiah kolam pemancingan diwilayah Simo,Ponjong dan disana bertemu dengan kedua rekannya yakni MLP dan WMW .Pada saat itu korban dicekoki minuman keras jenis ciu oleh tersangka" Ucap Kapolsek

Tersangka bersama korban menuju rumah nenek WMW untuk membakar ikan hasil mancing dan disambung pesta minum-minum ,setelah itu sekitar pukul 22 :00 WIB korban dalam kondisi mabuk 

"Ketiga tersangka menuju sebuah gubug yang berada di wilayah alas Nggondang,Padukuhan Duren ,Kalurahan Ponjong selanjutnya korban digilir ketiga tersangka dengan cara bergantian " Jelasnya


Sebelum kejadian pihak keluarga sempat khawatir karena korban tidak kunjung pulang lalu keluarga berusaha mencari keberadaan korban,setelah tidak membuahkan hasil ,orang tua korban melaorkan kejadian tersebut ke Polsek Ponjong 

"Tidak berselang lama pada saat keluarga korban lapor,korban diantarkan pulang oleh salah satu tersangka dan ada yang curiga dengan pria yang mengantar tersangka di introgasi dan ahirnya mengaku sudah melakukan hal tersebut bersama dua rekannya" Imbuhnya

Pihaknya menambahkan setelah adanya pengakuan dari salah satu tersangak pihak kepolisian lalu melakukan penangkapan kedua tersangka yakni MLP dan WMW 

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 milyar " Tutup kapolsek

Haris

Posting Komentar

0 Komentar