Residivis Pencuri Handphone Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara

PALIYAN ( Wartahandayani.com)_ Petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dua buah handphone jenis Oppo A5s dan Oppo A53 milik Puspita Haryani warga Padukuhan Corot RT16/03,Kalurahan Karangduwet,Kapanewon Paliyan .Kamis 08/07/2021

Kalolsek Paliyan Edy Purnomo mengungkapkan pada saat konfrensi pers di Mapolres Gunungkidul kejadian tersebut pada tanggal 13 Mei 2021 lalu ,polsek Paliyan yang mendapatkan laporan tentang adanya tidak pidana pencurian anggotanya langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut


Berdasarkan keterangan yang didapat dan dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Paliyan bersama Tim Resmob Polres Gunungkidul pada tanggal 16 juni 2021 mendapatkan informasi bahwa handphone tersebut dijual di counter milik TF warga Rongkop ,setelah TF diintrogasi ia mengaku telah membeli handphone tersebut dari seseorang inisial SR (30) warga Panggul Wetan,Candirejo,Semanu

"SR kemudian kami tangkap dan kami dapati barang bukti dua buah handphone merek Oppo A5s tipe CPH 1909 warna biru dan motor Honda Vario yang digunakan SR dalam melancarkan aksinya.Tersangka SR dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara" Jelas Kapolsek

Pihaknya menambahkan bahwa tersangka SR tersebut adalah residivis dengan kasus yang sama,dengan sasaran rumah yang terbuka pintunya dan berpura-pura bertamu atau tanya alamat ,disaat penghuni rumah lenggah SR melancarkan aksinya

Hariis

Posting Komentar

0 Komentar