Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul Berhasil Mengamankan Belasan Kasus Narkoba



WONOSARI (Wartahandayani.com)-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Guningkidul berhasil mengamankan sebanyak 12 kasus rentetan penyalahgunaan obat - obatan terlarang di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dari hasil ungkap kasus tersebut Polisi menyita ratusan butir pil berbagai jenis. 

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani menjelaskan, terdapat dua Laporan Polisi dari penangkapan sejumlah 12 pelaku. Yang pertama adalah berasal pada Kamis (22/09/2020) anggota mendapatkan informasi bahwa diwilayah Kepanewon Semanu terdapat tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap W warga Kepanewon Semanu.

"Kami amankan barang bukti sebanyak 17 butir pil Atarax Alparzolam, "ujar dwi saat konfrensi pers di Mapolres Gunungkidul. 

Setelah melakukan penangkapan terhadap W, jajaran Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan da berhasil menangkap sejumlah pelaku yakni Wwt (26) warga Kepanewon Tepus, Am (25) warga Kepanewon Semanu, Ds (19) warga Bambanglipuro, Bantul,  A (22) warga Piyaman, Kepanewon Wonosari,  R (23) warga Kalurahan Logandeng,  Kepanewon Playen,  Es (25) warga Bambanglipuro,  Bantul, T (21) warga Pleret,  Bantul dan Gl (22) warga Umbulharjo,  Yogyakarta. 

"Serangkaian penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan yang kita lakukan, "katanya. 

Sementara ungkap kasus lainnya adalah berawal dari kecelakaan di depan alun - alun Wonosari beberapa waktu lalu.  Antara kendaraan roda empat dan sepeda motor,  salah satu penunmpang kedapatan membawa obat terlarang jenis pil Alprazolam setelah dilakukan penggeledahan. Pelaku diketahui berinisial Is (23) warga Kartasura, Sukoharjo Jawa Tengah. 

"Setelah kami lakukan penyelidikan dam pengembangan kami kemudian menangkap Tp (24) warga Laweyan Surakarta dan Ys (18) warga Colomadu, Karanganyar, "imbuhnya.

Posting Komentar

0 Komentar