Dilatarbelakangi cemburu SY (53) sampai menganiyaya korban dan kini terancam pidana kurungan,kejadian pada hari Minggu (08/03/2020) korban yang menolak diantar ketempat kerja lalu SY (53) secara kalap menampar dan menginjak-injak kepala korban sampai korban menderita luka-luka di bagian kepala
Selasa (17/03/2020) SY (53) sudah ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini sudah dititipkan di Polres Gunungkidul "terang Kapolsek Ponjong Kompol Sudono
Ditetapkannya SY (53) sebagai tersangka setelah kami lakukan penyelidikan dan kami lakukan pemanggilan terhadap pelaku yang pada saat itu pelaku sudah mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindakan penganiyayaan terhadap tetangganya sendiri" jelas Kapolsek
Pada saat itu keluarga korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku yang langsung melaporkan perbuatannya ke polisi"imbuhnya
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.Pungkasnya
Neli
0 Komentar