Kejadian Tentang Penganiyayaan Pegawai Rumah Makan Diponjong Ahirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

PONJONG (Wartahandayani.com)_Kasus penganiyayaan pegawai salah satu Rumah makan di Kecamatan Ponjong .Selasa (17/03/2020) ditetapkan menjadi tersangka karena menganiyaya Indrawati Setyaningsih (45) warga Padukuhan Sumber Lor,Desa Ponjong,Kecamatan Ponjong seorang janda yang menjalin hubungan dengan SY (53) yang masih tetangga tersangka

Dilatarbelakangi cemburu SY (53) sampai menganiyaya korban dan kini terancam pidana kurungan,kejadian pada hari Minggu (08/03/2020) korban yang menolak diantar ketempat kerja lalu SY (53) secara kalap menampar dan menginjak-injak kepala korban sampai korban menderita luka-luka di bagian kepala

Selasa (17/03/2020) SY (53) sudah ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini sudah dititipkan di Polres Gunungkidul "terang Kapolsek Ponjong Kompol Sudono

Ditetapkannya SY (53) sebagai tersangka setelah kami lakukan penyelidikan dan kami lakukan pemanggilan terhadap pelaku yang pada saat itu pelaku sudah mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindakan penganiyayaan terhadap tetangganya sendiri" jelas Kapolsek

Pada saat itu keluarga korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku yang langsung melaporkan perbuatannya ke polisi"imbuhnya

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.Pungkasnya

Neli

Posting Komentar

0 Komentar