PONJONG,(WH)- Sosialisasi atau keterbukaan tentang pengunaan dana desa terhadap publik adalah wajib dan harus dilakukan agar masyarakat bisa secara langsung memantau kemana dan untuk apa saja dana yang dikucurkan oleh Pemerintah.
Alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.
Suprapto Kepala Desa Sawahan menjelaskan bahwa Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat.
"Partisipasi masyarakat merupakan kunci dari pelaksanaan pembangunan sejak perencanaan sampai tahap pertanggungjawaban. Masyarakat menjadi bagian langsung dari proses tersebut ."imbuh Suprapto saat ditemui Redaksi Warta Handayani .(21/07/2019)
Keterlibatan masyarakat merupakan pendekatan apresiatif dalam penyelenggaraan pelayanan di tingkat desa. Pengelolaan informasi akan memanfaatkan pendekatan berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi . Sistem Informasi Desa (SID) sebagai salah satu pendekatan utama dalam melaksanakan transparansi akan menjadi pintu bagi masyarakat untuk mengakses informasi tanpa harus hadir secara fisik ke kantor desa.
"Semua pihak yang terkait pengelolaan dana desa harus memiliki pemahaman yang sama terkait penggunaan dana desa, sehingga tidak terjadi multitafsir mengenai tujuan penggunaan dana desa."pungkasnya.(Hari)
0 Komentar