Apakah Bisa Calon Kades Berdomisili di Desa Lain?

NGLIPAR,(WH) - Tahun ini Kabupaten Gunungkidul mau menghelad Pilkades serentak, tak kurang dari 38 desa akan menggelar Pilkades.
Disamping cakades tak perlu iuran lagi, karena seluruh biaya Pilkades sudah ditanggung APBD, sekarang untuk menjadi Kades tak harus penduduk yang berdomisili di desa yang bersangkutan. Untuk itu bagi Anda yang berminat menjadi Kades, Anda bisa mendaftar di desa yang sedang menggelar pilkades.
Sebelumnya pada pasal 33 huruf g Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)mengatur soal syarat domisili calon kepala desa, yakni harus penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
Akan tetapi, kemudian pasal ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam putusannya bernomor 128/PUU-XIII/2015 tegas menyatakan Pasal 33 huruf g UU Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berikut bunyi selengkapnya Pasal 33 UU Desa sebelum dibatalkan oleh MK:
“Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
MK juga menyatakan bahwa sudah seyogyanya pemilihan ‘kepala desa dan perangkat desa’ tidak perlu dibatasi dengan mensyaratkan harus ‘terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran’.
Bagi Mahkamah, alasan ini sejalan dengan rezim Pemerintahan Daerah dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memberikan batasan dan syarat terkait dengan domisili atau terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di daerah setempat.
Demikian semoga bermanfaat.
Trimakasih. 
(Slamet SPd. MM)

Posting Komentar

0 Komentar