Gunungkidul Tak Ada Desa Tertinggal Yang Ada 2 Desa Rawan Pangan


NGLIPAR,(WH) - Kepala Badan Pusat Statistik D.I.Yogyakarta Johanes De Brito Priyono MSc menyampaikan, tidak ada desa di DIY dengan status desa tertinggal.
Menurut Priyono, Indeks Pembangunan Desa (IPD) tahun 2018 menunjukkan, dari 392 desa di DIY terdapat 234 desa (59,69%) berstatus desa berkembang dan 158 desa (40,31%) berstatus mandiri. Tingkat kemandirian desa dapat diukur berdasarkan nilai IPD yang tersusun dalam lima dimensi, yaitu pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, pelayanan umum dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Apa yang dimaksud desa tertinggal?Sebagaimana terlampir dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM), dijelaskan maksud dari kategori desa tertinggal, desa berkembang, maju dan mandiri.
1. Kategori Desa Mandiri
Desa Mandiri atau bisa juga disebut sebagai Desa Sembada Yaitu Desa Maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
2. Kategori Desa Maju
Desa Maju atau bisa juga disebut sebagai Desa Pra Sembada adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
3. Kategori Desa Berkembang
Desa Berkembang atau bisa juga disebut dengan Desa Madya adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
4. Kategori Desa Tertinggal
Desa Tertinggal atau bisa juga disebut dengan Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
5. Kategori Desa Sangat Tertinggal
Desa Sangat Tertinggal atau bisa juga disebut sebagai Desa Pratama, adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
2 Desa Kategori Rawan Pangan Watugajah dan Tegalrejo.
Penetapan desa rawan ada beberapa kriteria, selain dilihat dari jumlah penduduk miskin di suatu desa, indikator juga mengacu pada tingkat konsumsi dan daya beli di masyarakat.
*) diolah dari berbagai sumber
Slamet, SPd. MM
Tokoh Masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar