Masyarakat Pengkol Giatkan Gerakan Peduli Lingkungan

NGLIPAR,(WH) - Minggu(21/04/2019) kemarin dilaksanakan pemasangan tulisan Larangan untuk tidak menangkap ikan dengan cara ngobat dan nyetrum berlokasi di sungai-sungai Dusun Gagan, Dusun Kebonjero, Dusun Wungurejo, Dusun Pengkol dan Dusun Gebang Desa Pengkol, Kecamaran Nglipar.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Andri Susilo, salah seorang tokoh Pemuda Desa Pengkol, Nglipar Mengajak para pemuda untuk menjaga dan melindungi ikan sungai lokal. Hal ini berdasarkan UU no 45 th 2009, Pada pasal 84 ayat (1) rumusannya sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/dan atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

"Harapan kedepan agar masyarakat lebih hati2 dalam berburu ikan di sungai agar tidak menggunakan alat dan bahan yg berbahaya bagi ekosistem."imbuh Andri Susilo.(21/04)

Sigit Santoso Ketua Karang Taruna Desa Pengkol mendukung gagasan tersebut dengan bersama para pemuda turut membuat dan memasang papan peringatan.

"Kegiatan ini menjadi aksi nyata kami masyarakat dan pemuda untuk peduli terhadap lingkungan sekitar , dan semoga bisa berkelanjutan dan bisa menebarkan virus kebaikan ke masyarakat luas agar lebih peduli lagi dengan lingkungan."pungkas Sigit.(Hari)

Posting Komentar

0 Komentar