Pensertifikatan Tanah Tahun 2025 Harus Selesai


NGLIPAR,(WH) - Senin (18/3/2019) bertempat di Balai Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar Biro Hukum Sekda DIY mengadakan sosialisasi PerDa Is no.1 th 2017 tentang Pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Perangkat desa dan tokoh-tokoh masyarakat Kecamatan Nglipar serta  turut hadir dalam acara ini sebagai Narasumber adalah Anggota Komisi A DPRD DIY Slamet, S.Pd.MM dan Suyitno, SH M.Hum, anggota Parampara Praja Pemda DIY .

Acara Sosialisasi ini memang sering dilaksanakan oleh Pemda DIY di bawah pengawasan DPRD Propinsi, kegiatan sosialisasi PerDa Is no.1 th 2017 tentang Pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten dimaksutkan dalam rangka mempercepat penyelesaian sertifikat tanah hak milik rakyat, tanah desa, dan tanah kasultanan dan kadipaten.



Suyitno, SH M.Hum, anggota Parampara Praja menjelaskan bahwa Pemerintah DIY mentargetkan, tahun 2025 tanah seluruh DIY harus sudah bersertifikat upaya pensertifikatan tanah itu meliputi, hak milik perorangan (rakyat), hak milik lembaga (desa), serta hak milik Kasultanan serta Kadipaten. Senin (18/3/2019).

Slamet, S.Pd.MM, angota  Komisi A DPRD DIY menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya pengawas mencatat, bahwa pesertifikatan tanah yang dilakukan sejak 2014 hingga 2018 baru sebanyak 1.150 bidang.


"Jika ini dihitung rata-rata pertahun hanya terselesaikan 250 bidang, maka tahun 2030 usaha untuk pensertifikatan tanah ini baru selesai,” pungkasnya di depan sejumlah perangkat desa se Kecamatan Nglipar.(Whyoe)

Posting Komentar

0 Komentar