Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian di Toko Kelontong Saptosari


SAPTOSARI (Wartahandayani.com)_Jajaran Polsek Saptosari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko kelontong di wilayah Kalurahan Krambilsawit, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul. Dua orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan. 

Kapolsek Saptosari AKP Sigit Tedja Sukmana mengatakan peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (6/3/2026) sekitar pukul 07.30 WIB saat saksi bersama suami korban hendak membuka toko.

“Saat akan membuka toko, mereka mendapati pintu bagian belakang sudah dalam keadaan terbuka dan grendel pintu dalam kondisi rusak,” ujar AKP Sigit.

Setelah masuk ke dalam toko, korban bersama saksi mengecek kondisi barang dan menemukan sebagian isi toko telah berpindah posisi. Selain itu, laci meja yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan uang juga ditemukan dalam kondisi berantakan.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui sejumlah barang dan uang tunai telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saptosari sekitar pukul 08.15 WIB.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa tiga slop rokok Sampoerna Mild, delapan bungkus rokok merek ST, serta uang tunai sekitar Rp10 juta. Total kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp10 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi. Pada Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial RF, warga Bantul, dan NP, warga Panggang.

AKP Sigit menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada malam hari sekitar pukul 01.30 WIB dengan cara memanjat pagar belakang toko, kemudian merusak pintu bagian belakang sebelum masuk ke dalam bangunan.

“Pelaku memanjat pagar belakang toko, merusak pintu belakang, lalu masuk dan mengambil barang-barang serta uang yang ada di dalam toko,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Saptosari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan di lingkungan tempat tinggal maupun usaha guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

Posting Komentar

0 Komentar