PONJONG,(WH) - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Desa Sawahan tahun 2019 sudah mulai didistribusikan ke kantor Desa Sawahan pada Senin (25/02).
Sebanyak 4.754 lembar SPPT diterima Bowo Sutrisno, S.IP, Kasi Pemerintahan sekaligus koordinator Pemungut Pajak Desa Sawahan. Bowo menjelaskan bahwa terdapat penurunan pokok ketetapan PBB Desa Sawahan dari tahun sebelumnya. Pokok ketetapan untuk tahun 2018 sebesar Rp. 134.668.000,0 1,16 % menjadi Rp. 133.108.470,00 di tahun 2019 ini.
Bowo menjelaskan bahwa saat ini SPPT dalam proses pemilahan berdasarkan Padukuhan dan kemungkinan awal Maret akan didistribusikan kepada wajib pajak melalui petugas pemungut pajak Padukuhan.
Bowo menambahkan bahwa apabila SPPT sudah dibagikan kepada wajib pajak dan terdapat kekeliruan data bisa segera dilaporkan untuk perbaikan data. Dia mengajak agar masyarakat tertib membayar kewajiban PBB. “Ayo lunasi pajak anda sebelum jatuh tempo” pungkasnya. (rizkya)
Kunjungi Juga : https://www.sawahan-ponjong.desa.id/
0 Komentar