Dua Pelaku Penusukan Di Jalan Baron Terancam Hukuman Seumur Hidup

WONOSARI (Wartahandayani.com)_ Sempat ramai diperbincangkan tentang percobaan pembunuhan terhadap Rizkyana Sugesti Candra (22) warga Kalurahan Banjarejo,Kapanewon Tanjungsari ,kini dua pelaku terancam hukuman minimal 20 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman seumur hidup

Permasalahan berawal dari pekerjaan ,yakni pelaku merasa tersaingi oleh korban.Dilanjut pelaku  yang tak lain kekasihnya curhat kepada pelaku satunya yang selanjutnya percobaan pembunuhan dilancarkan dengan cara menusuk korban


"Korban ditusuk di mulo,setelah mendapatkan perawatan korban sudah kembali bekerja.Mengetahui korban masih bekerja pelaku melancarkan aksinya lagi dengan cara menabrak korban dengan mobil,korban yang merasa terancam lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul,selanjutnya dilakukan penyelidikan lagi" Ucap AKP Riyan Permana Kasat Reskrim Polres Gunungkidul

Pihaknya menambahkan bahwa pelaku atas inisiatif sendiri ,lantaran mendengarkan curhatan temannya yang tak lain pelaku satunya yakni kekasihnya 

"Kekasihnya tidak terbukti sebagai aktor dari perencanaan pembunuhan korban,pelaku yang masih temannya melakukan atas kemauan sendiri" Jelasnya

Dari curhatan kekasih korban yang secara rinci,sampai ciri-ciri korban .Pelaku berinisiatif melakukan percobaan pembunuhan tanpa disuruh kekasih korban
Diberitakan sebelumnya,Riskyana Sugesti Chandra (22) ditusuk orang tidak dikenal yang terjadi di Jl. Baron KM 6,Tepatnya di dekat SMP N 3 Wonosari Padukuhan Kepil,Kalurahan Mulo,Kapanewon Wonosari pada tanggal 17 April 2021 lalu dan selang beberapa minggu kemudian korban juga mengalami tabrak lari yang dilakukan oleh tersangka.

Haris

Posting Komentar

0 Komentar