Melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Warga Patuk Terancam Hukuman 12 Tahun

WONOSARI (Wartahandayani.com) Bekerja sebagai buruh harian lepas warga Patuk inisial CN (23) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terjerat UU ITE ,korban inisial KS (14) Warga Kapanewon Paliyan ,oleh Pelaku yakni CN menyebarkan foto dan video korban tak senonoh .Kamis 17/06/2021

Korban KS (14) merupakan seorang anak anggota polisi ,oleh pelaku yang tak lain mantan kekasihnya lantaran sakit hati foto dan video korban disebarkan

Kanit Pidus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali mengatakan bahwa pada tanggal 11 juni 2021 melakukan penyelidikan 

"Setelah kami lakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban ,pelaku tertuju kepada mantan kekasih korban .Pelaku inisial CN berhasil kami tangkap di depan SMP N 1 Patuk tanpa perlawanan" Jelasnya

Pelaku dijerat dengan pasal 35 sub Pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tebtang informasi dan transaksi Elektronik ancaman hukuman 6 tahun penjara

"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa dua buah HP ,Celana panjang warna hitam dan Kaos pendek warna abu-abu" Imbuhnya

Haris

Posting Komentar

0 Komentar