Satpol PP Gunungkidul Pantau Tindak Lanjut Penghentian Tambang Batu Gamping Ilegal di Semin


SEMIN,(Wartahandayani.com)_Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melakukan monitoring dan pengawasan di lokasi pertambangan batu gamping di Padukuhan Lemahbang, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, Jumat (3/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat himbauan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY kepada kelompok penambang di wilayah tersebut.

Dalam surat tertanggal 1 Juli 2026 itu, DPUPESDM DIY meminta seluruh aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu gamping tanpa izin dihentikan. Selain itu, para penambang juga diminta menarik seluruh peralatan dari lokasi, melakukan penanganan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan, serta mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono, mengatakan monitoring dilakukan sebagai bentuk sinergi pemerintah daerah dalam mendukung kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Satpol PP memiliki fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah. Dalam kegiatan ini kami memastikan tindak lanjut atas surat himbauan dari instansi teknis berjalan dengan baik melalui monitoring di lapangan serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menegaskan bahwa kewenangan teknis terkait kegiatan pertambangan berada di bawah DPUPESDM DIY, sedangkan Satpol PP menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya.

"Kami melakukan monitoring terhadap kepatuhan atas surat himbauan yang telah diterbitkan DPUPESDM DIY. Apabila masih ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan, hasilnya akan kami laporkan kepada instansi teknis yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap para pelaku usaha pertambangan mematuhi ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan aspek legalitas dan menjaga kelestarian lingkungan.

Satpol PP Gunungkidul juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah, pemerintah kalurahan, aparat penegak hukum, dan instansi teknis guna mewujudkan penegakan peraturan yang profesional, humanis, dan berkeadilan demi terciptanya ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar