Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 13.800 Batang Rokok Ilegal di Gunungkidul


WONOSARI,(Wartahandayani.com)_Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah kembali melaksanakan operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Kamis (21/5/2026).

Operasi tersebut merupakan kegiatan ketiga yang digelar sepanjang Tahun 2026 dengan dukungan anggaran Dana Alokasi Umum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DAU DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan melibatkan personel Kantor Bea Cukai Yogyakarta bersama 12 personel Satpol PP Kabupaten Gunungkidul.

Petugas menyasar sejumlah titik di wilayah Kapanewon Wonosari dan Kapanewon Playen yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan hasil monitoring serta pengembangan informasi lapangan terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan berbagai merek rokok ilegal di lima lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan maupun grosir dan toko penjual rokok.

Dari hasil operasi, total sebanyak 13.800 batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan oleh Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk proses penanganan lebih lanjut serta pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, proses penghitungan sanksi administratif maupun denda yang wajib disetorkan ke kas negara masih dalam penanganan pihak Bea Cukai Yogyakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Hari Sukmono, mengatakan operasi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi upaya menjaga ketertiban usaha dan perlindungan masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal merupakan persoalan yang harus ditangani secara bersama karena berdampak pada penerimaan negara, iklim usaha, dan kepatuhan hukum di masyarakat. Satpol PP bersama Bea Cukai terus memperkuat pengawasan lapangan agar praktik peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan tidak berkembang di wilayah Gunungkidul,” ujarnya.

Hari Sukmono menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi lintas instansi serta penguatan informasi dari masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menjelaskan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari pengawasan rutin dan pemetaan wilayah yang dilakukan petugas di lapangan.

“Kegiatan operasi dilaksanakan berdasarkan hasil monitoring dan pengumpulan informasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Dari pola yang kami temukan, peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar penjualan eceran, tetapi juga tempat penyimpanan dalam jumlah cukup besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan pendekatan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Personel Penindakan Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Ragil Daryanto, mengatakan operasi bersama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pemberantasan rokok ilegal yang didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026.

“Hari ini Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Kabupaten Gunungkidul melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal pada lima titik lokasi. Dari hasil operasi ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” ungkapnya.

Menurut Ragil, barang hasil penindakan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan kantor Bea Cukai yang melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok terkait.

Sepanjang Tahun 2026, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta tercatat telah melaksanakan tiga kali operasi pemberantasan rokok ilegal.

Pada operasi pertama, petugas mengamankan sebanyak 10.760 batang rokok ilegal. Operasi kedua berhasil mengamankan 127.500 batang, sedangkan operasi ketiga kali ini sebanyak 13.800 batang.

Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan selama Tahun 2026 mencapai 152.060 batang.

Satpol PP Kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta ikut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Posting Komentar

0 Komentar