WONOSARI,(Wartahandayani.com)_Jajaran Polsek Playen bersama Tim Resmob Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di wilayah Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.
Dalam pers rilis yang dilakukan di Polres Gunungkidul, Selasa (12/5/2026) siang, Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan depan SMPN 2 Playen. Korban diketahui bernama Septyan Nugroho Ardianto.
“Korban didatangi para pelaku dengan alasan menyelesaikan masalah. Namun setibanya di lokasi, korban justru diduga langsung diserang secara bersama-sama,” ujar AKP Sofyan Susanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami penganiayaan menggunakan tangan kosong, botol bekas minuman keras, hingga benda tajam berupa gunting dan besi runcing. Akibat kejadian itu korban mengalami sejumlah luka sobek dan luka tusuk di bagian kepala, punggung, dan paha sehingga harus menjalani perawatan intensif di RS Nur Rohmah Playen.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pada Senin (13/4/2026), petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MTA alias Cumek dan WNH di wilayah Gading, Playen. Selanjutnya pada Senin (20/4/2026), seorang pelaku lain berinisial TS turut diamankan di wilayah Bandung, Playen.
Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial VIH alias Nanda alias Salepo masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
AKP Sofyan Susanto menambahkan, motif pengeroyokan diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dan para pelaku. Sebelum kejadian, korban dituduh mencuri uang dan sempat terjadi cekcok di rumah salah seorang warga.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, pecahan botol minuman keras, gunting, korek api gas, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKP Sofyan Susanto.

0 Komentar