Polsek Patuk Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Disabilitas, Dua Pelaku Diamankan


WONOSARI,(Wartahandayani.com)_Polsek Patuk Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Dua orang pelaku berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam Jumpa Pers yang dilaksanakan di Aula Patriatma, Selasa (12/5/2026) siang, Kapolsek Patuk AKP Solechan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang merupakan seorang anak perempuan penghuni Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) DIY di Kepek, Wonosari.

Peristiwa terjadi pada Senin (30/03/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban bersama seorang saksi meninggalkan BRSPA tanpa izin untuk menemui teman laki-laki saksi di kawasan Siyono, Playen.

Setelah bertemu dengan dua pria berinisial W dan S alias Gopleng, korban kemudian diajak menuju kawasan parkiran wisata HeHa Sky View. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

“Korban sempat menolak dan melakukan perlawanan, namun pelaku tetap memaksa korban,” jelas AKP Solechan.


idak berhenti di lokasi wisata, korban kemudian diajak menuju sebuah rumah milik salah satu saksi untuk beristirahat. Namun di lokasi tersebut korban kembali mendapatkan tindakan tidak senonoh dari kedua pelaku.

Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak BRSPA dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Patuk untuk diproses secara hukum.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Patuk melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku,” terang AKP Solechan.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kapanewon Patuk. Salah satu pelaku berinisial W bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan pelaku lainnya berinisial S alias Gopleng berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa pakaian dan barang pribadi yang digunakan saat kejadian.

AKP Solechan menambahkan, modus para pelaku yakni membujuk korban untuk diajak jalan-jalan sebelum akhirnya membawa korban ke tempat sepi dan melakukan tindakan asusila secara paksa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal dalam KUHP terkait tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.

Saat ini kedua tersangka masih diamankan di Polsek Patuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendampingan terhadap korban bersama pihak terkait.

Posting Komentar

0 Komentar