Kapolsek Ngawen AKP Arif Hariyanto menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 04.35 WIB di rumah korban yang berada di Padukuhan Jono, Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen.
“Korban memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam di ruang tamu rumah dalam kondisi kunci masih menggantung. Saat korban terbangun sekitar pukul 04.35 WIB, kendaraan sudah tidak ada,” ujar AKP Arif Hariyanto, Selasa (12/5/2026) dalam acara pers rilis di Polres Gunungkidul.
Motor yang hilang diketahui merupakan Yamaha Jupiter dengan nomor polisi H 4076 UH. Korban kemudian melapor ke Polsek Ngawen setelah mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk berupa sandal jepit putih bertuliskan huruf “C” yang tertinggal di lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Anggota Reskrim Polsek Ngawen kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BT di rumahnya di wilayah Wedi, Klaten,” jelas AKP Arif Hariyanto.
Dari hasil interogasi, BT mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan melarikan diri ke arah barat menuju Klaten. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Supra Fit, helm hitam, sandal jepit putih bertuliskan “C”, STNK kendaraan korban, serta jaket hoodie hitam bertuliskan “Gold System”.
Kapolsek menambahkan, motif pencurian dilakukan pelaku karena alasan ekonomi. Motor hasil curian rencananya akan digunakan untuk kebutuhan transportasi sehari-hari.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Ngawen guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Arif Hariyanto.

0 Komentar