Polisi Tutup Lima Tambang Batu Putih Ilegal di Gunungkidul


WONOSARI (Wartahandayani.com)_Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul yang dibackup Polda DIY menutup paksa lima lokasi tambang batu putih ilegal yang tersebar di tiga kapanewon, yakni Ponjong, Semin, dan Ngawen.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan sebagai langkah tegas dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang marak terjadi di wilayah tersebut.

“Lima lokasi tambang batu putih ilegal sudah kami tutup. Kami juga meminta kepada para pemilik untuk segera mengurus perizinan jika ingin melanjutkan operasionalnya,” ujar AKP Yahya.

Ia menegaskan, aktivitas tambang ilegal merupakan pelanggaran hukum karena tidak memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Selain melanggar hukum, praktik tambang ilegal juga dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan dan berdampak buruk bagi lingkungan.

“Tambang ilegal biasanya mengabaikan standar teknis dan keselamatan kerja. Dampaknya bisa sangat serius, mulai dari tanah longsor, hilangnya sumber air, hingga lubang tambang yang terbengkalai tanpa reklamasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga merugikan negara karena tidak adanya pembayaran pajak maupun royalti. Bahkan, kendaraan angkut yang melebihi kapasitas sering kali menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.

Sementara itu, Kapolres Gunungkidul AKBP Damun Asa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Gunungkidul.

“Penutupan ini merupakan komitmen kami untuk menertibkan tambang ilegal sekaligus meminimalisir kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Polisi juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan aturan yang berlaku guna menghindari sanksi hukum di kemudian hari.

Posting Komentar

0 Komentar