Kasus tersebut melibatkan seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan oleh kakeknya sendiri. Perkara ini kini telah memasuki tahap persidangan, namun dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi korban.
Komandan DPP FJI DIY, Abdurrahman Abu Dzaki, secara tegas mempertanyakan proses penanganan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama terkait tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Ada apa dengan penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Wonosari. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini seharusnya masuk kategori pidana khusus, namun justru diperlakukan sebagai pidana biasa,” ujarnya.
Ia menyoroti tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan, yakni dua tahun penjara. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban serta tidak memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Dalam pandangannya, kasus ini semestinya dapat dijerat dengan sejumlah regulasi yang memiliki ancaman hukuman lebih berat, seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Abdurrahman menegaskan, penerapan pasal-pasal tersebut penting guna memberikan keadilan maksimal bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.
FJI DIY pun mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Wonosari, agar lebih serius, cermat, dan tegas dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan secara maksimal, khususnya dalam kasus yang menyangkut perlindungan anak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Wonosari belum memberikan keterangan resmi terkait dasar tuntutan dua tahun penjara yang diajukan dalam perkara tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bagi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

0 Komentar