Dalam keterangannya, Bambang menekankan bahwa langkah tersebut merupakan akumulasi dari proses yang tidak singkat dan telah mengikuti mekanisme yang berlaku. Sejak awal mencuatnya kasus, pihak kalurahan langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penanganan secara internal.
“Kami tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Semua sudah melalui tahapan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara. Hari ini menjadi tahap akhir karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” jelasnya.
Ia menegaskan, jabatan dukuh bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah sosial yang melekat dengan tanggung jawab moral. Kasus asusila yang menyeret DS dinilai telah melanggar batas tersebut dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah desa.
“Seorang dukuh itu figur di tengah masyarakat. Ketika tersandung kasus seperti ini, dampaknya luas, tidak hanya pada pribadi tetapi juga pada kepercayaan publik. Maka keputusan tegas harus diambil,” tegas Bambang.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pelayanan publik di Padukuhan Sumbermulyo tetap menjadi prioritas dan tidak akan terhenti akibat kekosongan jabatan. Pemerintah kalurahan akan segera menyiapkan langkah lanjutan guna mengisi posisi dukuh yang ditinggalkan.
“Kami pastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Dalam waktu dekat akan ada penunjukan atau proses pengisian jabatan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan sekaligus bahan evaluasi bagi Pemerintah Kalurahan Kepek dalam memperketat pengawasan internal.
Bambang juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas aparatur desa agar tetap sejalan dengan norma hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat.


0 Komentar