Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Kasus Asusila Anak oleh Polres Gunungkidul Dinyatakan Sah


Wonosari,(Wartahandayani.com)--Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial RS terkait penetapan dirinya dalam perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, digelar di Pengadilan Negeri Gunungkidul, Senin (06/04/2026). Dalam sidang tersebut, pemohon RS diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara termohon adalah Polres Gunungkidul.

Hasil persidangan memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon ditolak oleh hakim. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan kepada RS oleh penyidik Polres Gunungkidul dinyatakan sah secara hukum.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut, sejak awal penyidikan, pihaknya telah mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kami pastikan bahwa setiap tahapan dalam proses penyidikan sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara, semuanya sudah terpenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil oleh pemohon melalui praperadilan merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, hasil putusan hakim yang menolak permohonan tersebut mempertegas bahwa tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik.

“Praperadilan adalah hak pemohon, dan kami menghormati itu. Tetapi dengan ditolaknya permohonan ini, artinya apa yang kami lakukan dalam proses penyidikan sudah dinilai sah oleh pengadilan,” tegas AKP Yahya.

Ia juga menambahkan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius, mengingat menyangkut tindak pidana terhadap anak yang membutuhkan penanganan khusus dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional hingga ke tahap selanjutnya.

“Kami akan terus melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan. Kasus yang melibatkan anak menjadi prioritas kami, sehingga penanganannya harus benar-benar maksimal dan transparan,” imbuhnya.

Selain itu, dalam putusan praperadilan tersebut, hakim juga menetapkan bahwa seluruh biaya yang timbul selama proses persidangan tidak dibebankan kepada pihak manapun atau nihil (Rp0).

Dengan ditolaknya praperadilan ini, Polres Gunungkidul memastikan proses hukum terhadap tersangka RS akan terus berlanjut, sekaligus mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak secara tegas dan akuntabel.

Posting Komentar

0 Komentar