GKR Mangkubumi Serahkan Serat Palilah dan Kekancingan, Perkuat Kepastian Hukum Sultan Ground di Gunungkidul


WONOSARI (Wartahandayani.com)_Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta masyarakat. Penyerahan berlangsung di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Senin (6/4/2026) pagi.

Penyerahan dipimpin langsung oleh GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso, didampingi Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih.

Bupati Endah menegaskan bahwa momentum ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah Sultan (Sultan Ground) sekaligus bentuk perlindungan dari Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap pemanfaatan lahan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Tercatat di Kabupaten Gunungkidul terdapat 4.046 bidang tanah Sultan, dengan 3.749 bidang di antaranya telah bersertifikat,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, sejak 2018 hingga kini terdapat 154 permohonan kekancingan yang diajukan oleh institusi maupun masyarakat. Pemanfaatan tanah Sultan, lanjutnya, diprioritaskan bagi warga miskin ekstrem untuk kebutuhan tempat tinggal, bukan semata kepentingan komersial.

Selain memberikan kepastian hukum, penataan tanah Sultan juga berdampak pada peningkatan ekonomi daerah, khususnya di sektor pariwisata. Sebanyak 109 pedagang di kawasan Pantai Sepanjang yang memanfaatkan lahan sesuai aturan Keraton turut berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pendapatan pariwisata Januari–Maret 2025 sebesar Rp4 miliar meningkat menjadi Rp15 miliar pada periode yang sama tahun 2026,” paparnya.

Sementara itu, GKR Mangkubumi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi pertanahan, khususnya di wilayah Gunungkidul yang merupakan kawasan terluas di DIY.

“Kami tidak berniat menggusur, tetapi ingin memastikan tanah ‘Kagungan Dalem’ dimanfaatkan sesuai aturan demi kesejahteraan bersama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kepada para penerima agar tidak menyalahgunakan dokumen tersebut, termasuk menjadikannya sebagai agunan utang.

Di sisi lain, Lurah Karangasem, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa wilayahnya memiliki status Tanah Mahkota sehingga seluruh perizinan penggunaan lahan menjadi kewenangan penuh Keraton. Pihaknya pun telah melakukan koordinasi intensif dengan Panitikismo untuk menata administrasi lahan.

Menurutnya, terdapat 72 titik lokasi di Kalurahan Karangasem yang dimanfaatkan untuk fasilitas umum maupun hunian warga. Sebelumnya, banyak warga yang menempati lahan tanpa izin resmi sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Ini kami lakukan agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan terhindar dari risiko di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebanyak 70 warga pada kesempatan tersebut resmi menerima Serat Kekancingan setelah sebelumnya memperoleh izin Palilah.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus mempercepat proses sertifikasi tanah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar